Kejari Ternate Hentikan Kasus Korupsi Dhuafa Center, Apa Alasannya?

Aan Saiful Anwar

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate diam-diam telah menutup penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan gedung Dhuafa Center, Ternate.

Keterangan yang disampaikan oleh pihak Kejari Ternate juga selalu berubah-ubah tentang penanganan kasus ini.

Sebelumnya, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Oktober 2023. Namun pada Mei 2025 ini, pihak Kejari Ternate justru kembali menyebut telah menghentikan penyidikan penanganan kasus tersebut dengan alasan status kasus masih penyelidikan.

Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan gedung Dhuafa Center telah dihentikan oleh bidang tindak pidana khusus (Pidsus) beberapa waktu lalu.

"Penyelidikannya dihentikan dan diserahkan ke Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) sama APIP (Inspketorat) itu nantinya, kita masih lidik (penyelidikan)," ujarnya, Senin (26/5/2025).

Keterangan tersebut bertolak belakang dengan apa yang pernah disampaikan secara resmi oleh Kepala Kejari Ternate, Abdullah, pada 27 Oktober 2023 lalu.

Abdullah menyampaikan, setelah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, akan dilakukan penyitaan terhadap gedung yang beralamat di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.

"Nanti akan memiliki konsekuensi terhadap penyitaan terhadap gedung Dhuafa Center. Kita akan lakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota nanti," kata Abdullah saat itu.

Dirinya menjelaskan, posisi kasus ini ada surat keputusan Wali kota Ternate tertanggal 4 Agustus 2015 tentang penghapusan dan pemindaan tanah milik Kota Ternate yang beralamat di Kelurahan Gamalama seluas 3.300 meter persegi.

Duplikasi surat yang sama dengan nomor dan tahun yang sama dengan dua subjek penerima aset yang berbeda, yaitu Bazda Kota Ternate dan Yayasan Bina Dhuafa.

Kemudian telah terbit hak guna bangunan (HGB) berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate nomor sekian tahun 2020 tentang pemberian HGB atas nama Yayasan Bina Dhuafa atas tanah seluas 2.716 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gamalama yang ditandatangani oleh Ahmad Adi Sufi selaku Kepala Kantor Pertanahan pada tanggal 12 Maret 2020.

"Terbitnya HBG tersebut berdasarkan pengajuan surat hibah yang diduga palsu yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Bina Dhuafa, saudara Sudin Robo," paparnya.

Sambung Abdullah, Yayasan Bina Dhuafa yang didirikan berdasarkan akta notaris nomor 3 tanggal 6 Juli 2015 belum memenuhi syarat sebagai penerima hibah berdasarkan pasal 7 ayat (2) huruf a Permendagri nomor 32 tahun 2011 yang mensyaratkan bahwa penerima hibah yang merupakan organisasi kemasyarakatan paling sedikit telah terdaftar pada Pemda setempat sekurang-kurangnya 3 tahun kecuali ditentukan lain oleh perundang-undangan.

Selain itu, Abdullah mengaku sebuah yayasan yang sampai saat ini statusnya bergerak dengan tujuan di bidang sosial kemanusian keagamaan, namun belum diketahui program nyata dari yayasan. Belum adanya dokumentasi penyerahaan pengelolaan dari Bazda kepada Yayasam Bina Dhuafa.

"Sehingga terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan Yayasan Bina Dhuafa melalui saudara Sudin Robo selaku ketua terhadap dokumen hibah dari Pemerintah Kota Ternate atas tanah dibangunnya gedung Dhuafa," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...