Diduga Lakukan Penipuan, Seorang Subkontraktor di PT ANI Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Tim penasehat hukum korban saat membuat laporan di Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Ternate, malutpost.com -- Seorang subkontraktor dari PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI) inisial AA dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah.

AA dilaporkan oleh korban bernama, Figian Idrus melalui tim penasihat hukumnya, Mursid Ar Rahman dan kawan-kawan, pada, Jumat (23/5/2025).

"Terduga pelaku ini bekerja di salah satu subkontraktor PT ANI yang beralamat di Halmahera Timur. Dia (AA) dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp700 juta milik korban," ungkap Mursid Ar Rahman selaku ketua penasehat hukum korban, Minggu (25/5/2025).

Mursid bilang, peristiwa penipuan dan penggelapan ini bermula saat terduga pelaku mengajak korban bekerja sama untuk menambang. Hasil tambang akan dibagi.

"Dari perjanjian kerja sama itu, terduga pelaku kemudian meminjam uang di korban Rp130 juta sebagai modal. Sehingga korban mentransfer ke rekening atas nama Andi Arga Septian Effendi secara bertahap," kata Mursid.

Permintaan itu secara bertahap hingga mencapai Rp719 juta. Namun kini terduga pelaku mulai menghindar dan tidak memberikan penjelasan.

"Transfer uang ke terduga pelaku itu sejak tahun 2020 silam. Semua bukti transfer ada dan itu bukti atas laporan kami di Ditreskrimum Polda Malut. Penipuan dan penggelapan ini, korban dirugikan secara materil maupun in materil," tandas Mursid.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya ada, tapi terduga pelaku bukan kontraktor, hanya trader," tandasnya. (one)

Komentar

Loading...