Polda Maluku Utara Tangkap Penjual Miras di Ternate

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Samapta Polda Maluku Utara (Malut) melalui tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) menangkap penjual minuman keras (miras) di Kota Ternate, Maluku Utara, inisial AK alias Agung.
Agung ditangkap tim Tipiring saat patroli rutin di kawasan Kota Ternate yang dipimpin oleh AIPDA Rusdi Umabahi.
Ia ditangkap bersama barang bukti miras berbagai jenis, diantaranya Bir Guinnes, Cap Tikus Akar dan Cap Tikus biasa, pukul 01.20 WIT dini hari, Jumat (23/5/2025).
Direktur Samapta (Dir Samapta) Polda Malut, Kombes Pol. Sukron, mengatakan, saat patroli, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang penjualan miras di rumah pelaku yang berlokasi di Kelurahan Fitu.
Polisi langsung menuju ke rumah pelaku. Saat pengecekan, anggota menemukan barang bukti miras berupa Bir Hitam Guinnes sebanyak 15 kaleng ukuran 320 ml, Cap Tikus Akar sebanyak 23 kantong ukuran 600 ml dan Cap Tikus biasa sebanyak 20 kantong ukuran 600 ml.
"Terduga pelaku dan barang bukti langsung di bawah ke kantor Samapta untuk diproses lebih lanjut," Kombes Pol. Sukron. (one)
Komentar