Penjara untuk Rakyat, Karpet Merah untuk Tambang

Bachtiar S. Malawat

Konvensi ILO No. 169 tentang Hak Masyarakat Adat dan Suku Bangsa yang sudah diratifikasi Indonesia harus segera diimplementasikan secara serius.

Ini berarti bahwa segala bentuk kegiatan pertambangan wajib mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat yang wilayahnya terdampak (Free, Prior and Informed Consent - FPIC).

Selain itu pengelolaan sumber daya alam harus berbasis prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah perlu memperketat aturan pemberian izin usaha pertambangan dengan syarat utama perlindungan hak masyarakat dan lingkungan.

Transparansi dalam proses perizinan wajib dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal dan organisasi sipil.

Penangkapan dan kriminalisasi warga yang memperjuangkan haknya harus dihentikan. Aparat keamanan dan penegak hukum harus diarahkan untuk melindungi rakyat, bukan menjadi alat tekanan korporasi.

Pihak berwenang wajib mengusut tuntas kasus-kasus kriminalisasi dan memberikan jaminan perlindungan hukum kepada aktivis dan warga adat.

Konflik tidak akan selesai tanpa dialog yang jujur dan terbuka antara pemerintah, perusahaan tambang, dan masyarakat adat.

Pemerintah harus memfasilitasi forum-forum dialog yang inklusif dan berkelanjutan untuk menemukan solusi bersama. Sekian Terimakasih. (*)

Opini ini sudah terbit di koran Malut Post edisi. Kamis, 22 Mei 2025
Link Koran Digital: https://www.malutpostkorandigital.com/2025/05/kamis-22-mei-2025.html

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...