Pembangunan Isda Kabupaten Taliabu Bermasalah, Komisi III Desak APH Usut Penyelahgunaan Anggaran

Ketua Komisi III, Budiman L Mayabubun

Bobong, malutpost.com-- Proyek Pembangunan Istana Daerah (Isda) di Kabupaten Pulau Taliabu bermasalah. Pasalnya, Proyek yang dikerjakan sejak tahun 2023 oleh PT. Damai Sejahtera Membangun ini hanya mengerjakan fondasi dan tiang. Sementara pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp17 Miliar kemudian dicarikan sebesar Rp.8,7 Miliar. Dari nilai tersebut, berdasarkan LHP BPK menjadi temuan kelebihan bayar Rp. 6,7 Miliar dan denda keterlambatan sebesar Rp398 juta lebih.

Ini diungkapkan Ketua Komisi III DPRD, Budiman L Mayabubun saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/5/2025). Budiman mengatakan, seharusnya dengan anggaran yang dicairkan tersebut pihak rekanan telah menyelesaikan tahap satu sesuai dengan kontrak yang telah ditandangani. Namun, faktanya hanya hanya fondasi dan tiang yang dikerjakan hingga kontrak berakhir dan diperpanjang hingga bulan maret 2024 namun, masih tetap tidak ada progres. Dalam LHP BPK ditemukan kelebihan bayar sesuai temuan sebesar Rp. 6,7 Miliar dan denda keterlambatan Rp. 398 juta lebih.

"Dari total anggaran Rp.17 miliar lebih untuk pekerjaan tahap satu semestinya bukan hanya fondasi dan tiang tapi melebih itu,"  ungkapnya.

Politisi PDIP ini mengaku, saat pekerjaan tahap satu belum selesai, Pemda kembali menganggarkan tahap dua pada tahun 2024 dengan Perusahaan yang berbeda. Kata dia, anggaran pekerjaan lanjutan di tahun 2024 senilai Rp21 miliar tetapi yang dicairkan Rp13 miliar lebih. Menurutnya, Pemda seharunya meminta pihak rekanan untuk buat pengembalian dulu anggaran tahap pertama karena sudah jadi temuan BPK. Bukan langsung menganggarkan kembali.

"Sudah tau bermasalah bukanya meminta dikembalikan anggarannya malah dianggarkan kembali tapi dengan perusahaan berbeda," cetusnya.

Sekretaris DPC PDIP ini mengaku, Komisi III pernah memanggil pihak rekanan yang melanjutkan pekerjaan tahap II, saat itu, kata dia, pihak rekanan menyampaikan bahwa, anggaran tahap II yang dicairkan terpaksa Rp. 13 miliar lebih digunakan untuk mengerjakan tahap satu. Sehingga, pihak rekanan mengajukan perubahan kontrak (CCO). Kendati demikian, hingga saat ini jika dilihat progres pekerjaan belum mencapai 60 persen. Anehnya, progres belum mencapai 60 persen namun Pemda telah mencairkan anggaran 60 persen. "Seharusnya, dengan anggaran sebesar itu, proyeknya sudah tuntas 100 persen," akunya.

Karena itu, Komisi III meminta Inspektorat untuk melakukan audit Investigasi terhadap semua proyek fisik yang ada di pulau Taliabu, terutama Proyek Isda yang sudah menghabiskan anggaran puluhan miliar itu. Permintaan Audit Investigasi itu telah dituangkan dalam rekomendasi pansus LKPJ. "Kami juga, mendesak Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini, Kejari Pulau Taliabu, Kejati Malut dan Polda Maluku Utara untuk mengusut anggaran pembangunan Isda itu," desaknya. (nox)

Komentar

Loading...