11 Tersangka Imbas Aksi di PT Position Halmahera Timur Terancam Pasal Berlapis

Ternate, malutpost.com -- Belasan warga Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan premanisme saat aksi unjuk rasa di PT. Position diancam pasal berlapis oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut)
Belasan warga tersebut, disangkakan dengan Undang-Undang darurat. Selain itu juga, 11 tersangka ini juga diduga melakukan pengancaman hingga pemerasan saat aksi pada 16 - 18 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi, mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan orang itu diamankan karena membawa senjata tajam berupa parang hingga tombak. Tuntutan mereka adalah menghentikan aktivitas tambang.
"Ada 27 orang yang diamankan saat melaksanakan aksi, tapi 16 orang sudah dilepaskan sementara 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih terus berlanjut," kata Kombes Pol. Bambang, Selasa (20/5/2025).
Selain membawa senjata tajam saat melaksanakan aksi, puluhan orang yang diamankan ini juga disebut melakukan perampasan 18 kunci alat berat milik perusahaan.
"Barang bukti yang diamankan dari puluhan massa aksi tersebut berupa 10 buah parang, 1 buah tombak, 5 buah ketapel, 1 buah pelontar panah dan 19 busur anak panah serta beberapa alat pendukung lain seperti spanduk, terpal dan ranting yang digunakan untuk membuat camp," jelasnya.
Bambang menyebut, 11 orang tersangka ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat), membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun, Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba karena merintangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki ijin dengan ancaman pidana 1 Tahun dan Pasal 368 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP karena diduga melakukan TP pemerasan dan pengancaman.
"Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terkait dengan aksi premanisme yang berkedok kelompok dan lain sebagainya," kata Kombes Pol. Bambang.
Dirinya menegaskan, tindakan yang diambil Polda Malut bukan bentuk keberpihakan pada pihak tertentu melainkan untuk menjaga situasi kamtibmas di Halmahera Timur maupun Maluku Utara.
"Kehadiran Polda Malut merupakan bagian dari kehadiran Negara untuk memberikan keamanan kepada seluruh masyarakat," tandas Bambang. (one)
Komentar