Ditreskrimum Polda Maluku Utara Masih Selidiki Dugaan Penjualan Biji Nikel oleh PT WKM

Ternate, malutpost.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) masih melakukan penyelidikan terhadap penjualan bahan mentah yang diduga mengandung biji nikel atau nikel ore oleh perusahaan pertambangan PT WKM di Kabupaten Halmahera Timur.
Dalam kasus ini, tim penyidik Ditreskrimum Polda Malut sebelumnya telah meminta keterangan dari dua dinas terkait, yakni Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan (Dishut).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, mengatakan, penyelidikan terhadap dugaan penjualan nikel ore masih berlanjut.
"Masih penyelidikan oleh tim penyidik," kata Edy, saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).
Edy bilang, pihaknya juga menunggu jadwal pemeriksaan oleh ahli di Jakarta untuk kasus ini.
"Tunggu jadwal pemeriksaan ahli di Jakarta. Intinya masih lidik," pungkasnya.
Untuk diketahui, dari data yang diperoleh, diduga terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah siap untuk diproduksi.
Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian diserahkan kepada PT WKM.
Bahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas ESDM pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148.
Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.
Namun, faktanya pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp124.120.000. (one)
Komentar