Anggota Parpol di Kepulauan Sula Lulus Administrasi PPPK, Fadila Waridin Minta Masyarakat Lapor ke BKPSDM

Sanana, malutpost.com --Sejumlah anggota partai di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan lulus seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Padahal, dalam surat pernyataan dari Bandan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Sula, poin keempat itu disebutkan bahwa tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Kepala BKPSDM Kepulauan Sula, Fadila Waridin mengungkapkan, sejumlah anggota partai politik yang lulus administrasi PPPK tahap II karena memenuhi syarat pendaftaran.
“Mereka lulus itu berarti syarat-syarat pendaftaran mereka terpenuhi, dokumen-dokumen yang diminta dalam pelaksanaan tes terpenuhi," katanya, Rabu (14/5/2025).
Dia menyebut, jika ada masyarakat yang keberatan dengan hasil pengumuman yang meluluskan sejumlah anggota partai politik itu, maka bisa melaporkan ke BKPSDM Kepulauan Sula agar ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jika ada laporan dari masyarakat terkait hal itu, maka kita akan memanggil peserta yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sekaligus dengan surat pengunduran diri dari parpol. Kalaupun benar, maka yang bersangkutan harus mengajukan surat pengunduran diri dari partai," tandasnya.(ham)
Komentar