Polres Ternate Limpakan Berkas Perkara Pencurian Handphone oleh Oknum Lurah ke Jaksa

Ternate, malutpost.com -- Satreskrim Polres Ternate, telah mengirimkan berkas perkara tahap I kasus dugaan pencurian handphone oleh oknum lurah (non aktif) di salah satu Kelurahan, Ternate Utara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.
Berkas tahap I perkara oknum lurah non aktif dengan inisial RA itu dikirim ke JPU Kejari Ternate pada Rabu, (7/5/2025) lalu.
"Selanjutnya Satreskrim menunggu petunjuk dari JPU. Kalau berkas tahap I sudah dinyatakan lengkap, maka penyidik langsung melakukan pelimpahan tahap II," kata Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar secara terpisah membenarkan berkas tahap I sudah diterima dan masih diteliti oleh JPU.
"Jaksa akan meneliti apakah berkas tersebut telah lengkap secara formil dan materil atau belum. Dalam waktu 7 hari ke depan akan kami akan tentukan apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau perlu dilengkapi lagi," jelas Aan.
Sebagai informasi, Satreskrim Polres Ternate telah menetapkan oknum lurah (non aktif), RA sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/IV/SPKT/Res Ternate/Polda Maluku atas kasus dugaan pencurian.
Dari tangan RA, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 11 handphone merek iphone.
Akibat perbuatannya, RA disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (one)
Komentar