Polres Ternate Akhirnya Tahan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur 

AKP Umar Kombong (foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate akhirnya menahan KH yang merupakan terduga pelaku kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

KH merupakan oknum guru honorer pada salah satu SMP di Kota Ternate. Dia diduga melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang siswi.

Sebelumnya, keluarga korban atau siswi tersebut sempat mempertanyakan progres penanganan kasus ini. Pasalnya, KH tidak ditahan. Sedangkan kasus ini dilaporkan sejak Januari 2025 lalu ke Polres Ternate.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, Umar Kombong mengatakan, terduga pelaku, KH, sudah ditahan mulai hari ini, di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ternate.

"Terduga pelaku sudah kami tahan mulai hari ini," kata Umar Kombong saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).

Umar juga memastikan, penyelidikan kasus ini terus dilakukan karena korban merupakan anak di bawah umur. Sehingga menjadi atensi sejak pertama dilaporkan.

Bahkan, berkas tahap I juga sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate sesuai surat nomor: B / 715 / V / RES.1.24./2025 /Reskrim.

"Berkas kasus itu, sudah kami limpahkan sejak, Selasa 5 Mei 2025 lalu," tegasnya.

Menurut Umar, perbuatan terduga pelaku ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Penyerahan berkas perkara ke Kejari Ternate merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

"Proses hukum segera berlanjut hingga ke tahap persidangan untuk memberikan kepastian hukum bagi korban, kami juga akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan kelengkapan berkas dan mendukung proses penuntutan secara optimal," tandas Umar. (one)

Komentar

Loading...