Hakim Vonis 2 Bulan Tahanan Rumah Terdakwa Perkara Laka Lantas di Salero Ternate, Korban Merasa Tidak Adil 

Terdakwa saat mengikuti sidang putusan di PN Ternate. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Terdakwa laka lantas atas nama Nala Hi. M Saleh divonis dua bulan tahan rumah sebagai masa percobaan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (30/4/2025).

Terdakwa Nala dinyatakan bersalah dalam berkendara di jalan sehingga mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain hingga mengalami luka berat.

Berdasarkan pertimbangan hakim bahwa putusan dua bulan masa percobaan sebagai tahanan rumah karena ada upaya pertanggung jawaban berupa uang ganti rugi kepada korban, serta terdakwa merupakan seorang ibu yang memiliki tiga orang anak yang masih butuh pengawasan.

Terkait putusan hakim, korban Nurmiyati Bagit, melalui penasihat hukum Bahtiar Husni mengatakan hasil sidang ini tidak memberikan keadilan hukum bagi korban.

"Korban sendiri merasa kecewa, karena sejak awal, perkara yang seharusnya (terdakwa) ditahan itu tidak ditahan, malahan menjadi tahanan rumah. Bukan sebagai tahanan negara, ini yang klien kami sesalkan," kata Bahtiar.

Bahtiar bilang, selama proses hukum berjalan, terdakwa sempat mengakui di depan para hakim bahwa pihaknya akan melakukan ganti rugi biaya opersi korban hingga operasional sebanyak Rp150.000.000, dengan tembusan pertama Rp100.000.000, nanti dilunasi sebelum ada putusan dari pengadilan.

"Makanya, korban dan keluarganya datang untuk memastikan uang Rp50.000.000 itu. Tapi dalam putusan dinyatakan tidak ada perjanjian tersebut," tutur Bahtiar.

"Korban sangat kecewa dan menyesal, karena tidak adanya penahan negara (terhadap terdakwa, red)," tandas Bahtiar.

Untuk diketahui, Nala Hi. M. Saleh merupakan pelaku atau terdakwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas dengan korban Nurmiyati Bagit (56 tahun).

Nala menabrak Nurmiyati Bagit di traffic light Kelurahan Salero, pada 12 Juli 2024 lalu sekitar pukul 11.00 WIT.

Terdakwa Nala semenjak proses hukum berjalan di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, kemudian pelimpahan berkas ke Kejari Ternate hingga ke PN Ternate tidak pernah penahanan.

Sementara korban mengalami patah tangan atau lengan bagian kanan hingga dioperasi. Korban saat ini cacat. (one)

Komentar

Loading...