Polda Maluku Utara Musnahkan Ribuan Miras Hasil Sitaan, Kapolda: Perlu Ada Perda Larangan Edar dari Pemda

Polda Maluku Utara dan Polres Ternate saat melakukan pemusnahan Miras. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Polda Maluku Utara (Malut) dan Polres Ternate melakukan pemusnahan ribuan liter minuman keras (miras) dari berbagai jenis.

Miras tersebut merupakan hasil razia periode Januari hingga April tahun 2025.

Pemusnahan dilakukan di lapangan apel Polres Ternate, dipimpin oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono disaksikan para pejabat utama (PJU) Polda, Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto dan Forkopimda Maluku Utara dan Kota Ternate, Selasa (29/4/2025).

Ribuan liter miras yang dimusnahkan itu terdiri dari hasil sitaan Polres Ternate sebanyak 2.851 liter captikus, 119 liter jenis akar, 51 kaleng bir putih, 29 kaleng bir hitam dan 3 botol amer.

Sementara miras sitaan Polda berupa 4.064 kantong miras jenis cap tikus, 71 botol sedang bir hitam dan 41 botol besar bir bintang.

"Ini bentuk komitmen kami (Polisi) dalam pemberantasan penyakit masyarakat, yakni peredaran miras, baik miras yang legal tapi tidak memiliki ijin, oplosan maupun miras produksi lokal," kata Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, saat diwawancarai.

Waris bilang, miras merupakan sumber terjadinya masalah, mulai dari maksiat hingga kejahatan-kejahatan lainnya.

"Miras ini yang paling tinggi memicu masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Karena angka laporan di Maluku Utara paling tinggi adalah KDRT. Yang menyusul kejahatan kekerasan seksual dan tawuran antar kampung. Itu semua dipicu oleh minuman keras," katanya.

Waris mengimbau seluruh pihak terutama pemerintah daerah agar mendorong peraturan daerah (Perda) tentang pelarangan edar dan produksi miras.

"Kami juga berharap ada solusi agar pembuat atau yang memproduksi ini (miras) bisa mendapatkan mata pencarian yang alternatif, ini harus diupayakan oleh pemerintah daerah setempat," pintanya.

Jenderal bintang dua itu menegaskan, jika ada solusi yang dihadirkan oleh pemerintah, maka produksi miras bisa berkurang bahkan tidak ada lagi produksi.

"Jadi ini bukan hanya peran polisi, tapi peran kita semua untuk memberhentikan produksi miras dan edaran miras di Maluku Utara," tandas Waris. (one)

Komentar

Loading...