Kemendiktisaintek Batalkan Penetapan Senat Unkhair, Ridha Adjam Gugur Calon Rektor

Ternate, malutpost.com -- Polemik pemilihan rektor (Pilrek) Universitas Khairun (Unkhair) akhirnya selesai.
Itu setelah senat Unkhair resmi membatalkan proses pencalonan rektor petahana Ridha Adjam yang tidak memenuhi syarat umur sesuai peraturan menteri Saintek Nomor 19 tahun 2017.
Pembatalan pencalonan ini dibahas dalam rapat pembacaan surat Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) oleh senat bersama jajaran senat Fakultas di gedung rektorat Unkhair, Senin (28/4/2025).
Tumbangnya Ridha dalam pemilihan rektor Unkhair ini berdasarkan surat Dirjen PT Kemendiktisaintek Nomor 0207/B/KP.05/2025 tertanggal 16 April 2025 tentang batas usia pencalonan rektor perguruan tinggi.
Keluarnya surat ini sekaligus membalas surat senat Unkhair tertanggal 14 Maret ke Kemendiktisaintek mengenai konsultasi batas usia calon rektor.
Surat pembatalan pencalonan Ridha ini menekankan usia pencalonan rektor sebagaimana Pasal 4 huruf c Peraturan Menteri (Permen) Saintek Nomor 19 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) disebutkan 60 tahun nol bulan pada saat berakhirnya masa jabatan pimpinan PTN yang sedang menjabat.
Praktis usia pencalonan rektor tidak lebih dari 60 tahun nol bulan saat masa jabatannya berakhir dan menggugurkan status Ridha sebagai Carek.
Baca halaman selanjutnya..
Komentar