Polairud Polda Maluku Utara Tangkap Pelaku Bom Ikan, 5 Orang Kabur ke Hutan

Satu orang pelaku bom ikan yang berhasil ditangkap.

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara berhasil menangkap satu dari enam orang pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau destructive fishing, di perairan Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut).

Pelaku yang ditangkap adalah SA alias Suparjo (34 tahun) yang berperan sebagai penyelam. SA ditangkap oleh Tim Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Malut, Kamis (17/4/2025).

Dirpolairud Polda Malut, Kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda mengatakan, pelaku SA berhasil diamankan, sementara 5 orang lainnya melarikan diri dari pantai menuju ke darat dan masuk ke arah hutan.

"Sudah berusaha dikejar, sampai melepaskan tembakan peringatan, tapi dari enam orang hanya satu yang berhasil diamankan karena terduga pelaku lain terus berlari meski sudah dikeluarkan tembakan peringatan ke udara," kata Riki, Jumat (18/4/2025).

Riki bilang, dari hasil pemeriksaan, SA mengakui telah melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Saat ini, sambung Riki, pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap lima pelaku yang melarikan diri ke hutan.

"Anggota juga mengamankan beberapa barang bukti berupa, long boat bermesin ketinting 18 PK, perlengkapan selam dan 10 pcs keranjang," ungkap Riki.

Lima pelaku yang masih dilakukan pencarian kata Riki, masing-masing inisial, MD alias Muhri yang berperan sebagai pembuat bom sekaligus pelempar bom, kemudian 4 pelaku lain berperan sebagai penyelam untuk mengambil hasil bom dengan inisial TT alias Tamin, ST alias Afan, FAT alis Fardi dan AA alias Ardian.

"Penangkapan para terduga pelaku bom ikan ini dilakukan berdasarkan dengan Surat Perintah Dit Polairud Polda Malut Nomor : Sprin / 278 / IV /2025 / Dit Polairud, tanggal 14 April 2025," tandasnya. (one)

Komentar

Loading...