DPRD Taliabu Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2024

Bobong, malutpost.com-- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, menggerar rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2024, Senin (14/4/2025).
Amatan malutpost.com. Paripurna penyampaikan LKPJ ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Muh. Nuh Hasi didampingan dua wakil ketua, yaitu Wakil Ketua I, Sukardinan Budaya dan wakil ketua II, Amrin Yusril Angkasa tanpa dihadir Bupati, Aliong Mus.
Ketua DPRD, Muh. Nuh Hasi dalam sambutannya menjelaskan, Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Namun, karena ada keterlambatan sehingga pemerintah daerah baru menyampaikan. Kata dia, LKPJ merupakan laporan yang berisi pertanggungjawaban tertulis berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran yang dipertanggungjawabkan kepala daerah kepada DPRD.
"Ini adalah LKPJ terakhir yang disampaikan diakhir masa jabatan Bupati dan wakil bupati Aliong Mus - Ramli," jelasnya.
Politisi partai Golkar ini menabahkan, setelah diterimanya LKPJ ini maka sesuai ketentuan perundang - undangan, DPRD harus melakukan pembahasan paling lambat 30 hari sejak diterimanya LKPJ tersebut. Dia berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat mencurahkan perhatian dalam merapungkan pembahasan sehingga saran dan masukan dapat dituangkan dalam rekomendasi DPRD untuk disampaikan kepada pemerintah daerah.
"Kami berharap pimpinan dan anggota DPRD memberikan perhatian penuh dalam merapungkan pembahasan LKPD tersebut," harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah, Salim Ganiru dalam sambutannya mengatakan, penyampaian LKPJ tahun anggaran 2024 ini dilaksanakan berdasarkan amanat pasal 69 ayat 1 dan pasal 71 ayat 2 undang - undang nomor 23 tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah. Lanjut Salim, secara teknis penyusunannya, berdasarkan pasal 19 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kepala daerah wajib meyempaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD setelah berakhirnya tahun anggaran," terang Salim.
Salim menambahkan, sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 dengan realisasi laporan keuangan yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) bahwa, Pendapatan Daerah tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp967.67 Miliar dengan realisasi sebesar Rp639.84 Miliar dengan persentase 66,12 persen. Lebih lanjut, mantan kadis PMD ini mengaku, hal ini disebabkan karena tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi daerah sudah mencapai target.
"Namun, pajak daerahnya tercapai 2,46 persen dan lain - lain pendapatan yang sah mencapai 3,24 persen," tambahnya.
Lebih lanjut, Salim menyebutkan, pendapatan daerah dari tranfer pemerintah pusat dengan target Rp778. 99 miliar realisasinya 633.14 miliar atau 81,28 persen. Hal ini lantaran pendapatan transfer dari dari dana perimbangan ditargetkan Rp725.88 miliar dengan realisasi sebesar Rp613. 78 miliar atau 84.56 persen. Untuk itu, dengan mempertimbangkan, peningkatan kualitas dan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga diserahkan LKPJ ini disampaikan untuk dikaji, dibahas dan ditetapkan rekomendasi DPRD.
"Rekomendasi DPRD dapat menjadi masukan untuk pemerintah daerah melakukan evaluasi dan perbaikan pembangunan," Terangnya. (nox)
Komentar