Pemda Taliabu Belum Sampaikan LKPJ 2024, DPRD Sebut Ini Kebiasaan Lama 

Sukardinan Budaya (Wakil ketua I DPRD)

Bobong, malutpost.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu mendesak pemerintah daerah setempat untuk segera menyempaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024.

Pasalnya, hingga saat ini Pemda Pulau Taliabu belum juga menyempaikan dokumen LKPJ ke DPRD untuk dibahas. Dokumen tersebut mestinya sudah disampaikan pada bulan Maret lalu.

Ini disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu, Sukardinan Budaya. Menurut dia, dokumen LKPJ itu harusnya disampaikan paling lambat pada bulan ketiga setelah tahun anggaran berakhir, alias pada bulan Maret.

"Tapi sampai bulan April ini dokumen LKPJ belum juga diserahkan ke DPRD," ujarnya.

Dia menjelaskan, sesuai amanat undang - undang nomor 23 tahun 2014, LKPJ harus disampaikan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah, dengan tujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan termasuk di dalamnya OPD.

“LPPD dan LKPJ sesuai amanat PP 13 tahun 2019 dan Permendagri 19 tahun 2024. Kinerja pemerintahan harus dilakukan evaluasi sehingga ada perbaikan -perbaikan," jelasnya.

Politisi PKB ini mendesak pemerintah daerah segera menyampaikan LKPJ tahun 2024 ke DPRD. Sebab, DPRD hanya diberi waktu 30 hari untuk melakukan pembahasan.

Anggota DPRD dua periode ini bahkan menyebut hal semacam ini merupakan kebiasan lama yang terus dipelihara di masa pemerintahan Aliong Mus selama dua periode ini.

"Saya berharap pemerintahan berikutnya tak lagi terjadi hal seperti ini, karena ini adalah sebuah kebiasaan buruk yang terus dipelihara," tandasnya. (nox)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page