PSU 9 TPS di Taliabu Berlangsung Kondusif, Ini Penjelasan KPU

Reni S. Banjar

Bobong, malutpost.com - Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 9 tempat pemungutan suara (TPS) di 8 Desa, 5 Kecamatan di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut) sudah dilaksanakan, Sabtu 5 April 2025.

Amatan malutpost.com, PSU berlajalan lancar, aman dan kondusif.

Komisioner KPU Malut, Reni S. Banjar mengatakan, PSU di 9 TPS di Pulau Taliabu merupakan tindaklanjut amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 267.

Dia bilang, sesuai hasil monitoring dan supervisi KPU Malut, PSU berjalan lancar, aman dan kondusif.

"Walaupun TPS di Wayo ada sedikit masalah sehingga dilakukan perhitungan ulang dan perbaikan karena selisih 1 suara, namun sudah selesai pada sore kemarin," kata Reni.

Komisioner KPU Malut dua periode ini mengatakan, untuk kecamatan lainnya kotak suara sudah digeser sejak sore kemarin untuk dilakukan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan mulai tanggal 6 April hari ini.

Setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan akan dilanjutkan di tingkat kabupaten.

"Untuk rekapitulasi ditingkat kabupaten sesuai jadwal dan tahapan mulai tanggal 7 April hingga 12 April. Tapi kalau selesai lebih cepat maka lebih baik," katanya.

Menurut Reni, jika rekapitulasi di tingakat kabupaten sudah selesai maka KPU Kabupaten Pulau Taliabu memberi waktu 3 hari kepada pasangan calon, apakah masih ada gugatan di MK atau tidak.

Jika sudah tidak ada gugatan di MK maka KPU Pulau Taliabu melakukan penetapan, namun tetap menunggu catatan dari MK dan surat dinas dari KPU RI terkait tidak ada lagi registrasi perkara di Mahkamah Konstitusi.

"Tapi kalau masih ada sengketa di MK maka kita hadapi lagi," ujarnya.

Lebih lanjut, Kordiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi ini menyebutkan, saat ini pihaknya telah mengantongi hasil PSU.

Meski demikian hasil tersebut belum bisa dijadikan dasar, karena itu merupakan informasi yang dishare dan bersifat sementara. Informasi yang bisa dijadikan dasar adalah rekapitulasi pada rapat pleno.

"Hasil rekapitulasi secara resmi kami masih menunggu pleno dari PPK dan KPU Kabupaten Pulau Taliabu," terangnya.

Reni mengingatkan KPU Pulau Taliabu agar cermat dan hati-hati dalam membaca amar putusan MK terkait suara mana yang dibatalkan dan mana yang menjadi suara sah. Berdasarkan amar putusan MK, hasil yang tidak dibatalkan tetap menjadi suara sah pada 27 November 2024. Hasil dari PSU ini akan diakumulasikan menjadi satu.

"Jadi hasil PSU 9 TPS akan dipleno oleh PPK, dan KPU akan melakukan rekapan hasil PSU kemudian suara sah pada tanggal 27 November yang tidak dibatalkan akan dibuka dan digabungkan menjadi satu saat rekapitulasi di KPU Pulau Taliabu nanti," tandas Reni. (nox)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page