Umar Bopeng Cabut Gugatan Perkara dengan M Tauhid Soleman

Ternate, malutpost.com -- Gugatan perkara utang piutang antara Wali Kota Ternate, Dr. M Tauhid Soleman dengan Umar M. Bopeng, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dicabut.
Gugatan tersebut dicabut oleh Umar Bopeng selaku penggugat setelah adanya kesepakatan bersama antara kedua pihak.
Pencabutan gugatan ini diketahui berdasarkan amar putusan yang menetapkan mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2025/PN Tte atas nama Umar M. Bopeng, sebagai penggugat melawan Dr. M Tauhid Soleman, dkk sebagai tergugat.
Selanjutnya, memerintahkan kepada panitera Pengadil Negeri untuk mencoret perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2025/PN Tte dalam register perdata tersebut.
"Pencabutan gugatan ini, karena kedua bela pihak ingin menyelesaikan persoalan-persoalan itu di luar persidangan," singkat Agus R. Tampilang selaku penasehat hukum dari pihak penggugat, Umar M. Bopeng saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat, (21/3/2025).
Humas Pengadilan Negeri Ternate, Albanus Asnanto saat dikonfirmasi membenarkan pencabut gugatan tersebut.
"Pengajuan pencabutan gugatan itu, pada Kamis 13 Maret 2025. Jadi itu haknya penggugat untuk mencabut, sehingga tidak lagi disidangkan oleh Pengadilan Negeri Ternate," pungkasnya. (one)
Komentar