DPRD Taliabu Gelar Paripurna Penyerahan Ranperda Revisi RTRW 2026 – 2036

Paripurna DPRD

Bobong, malutpost.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten mengger Rapat Paripurna Penyerahan Ranacangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rabu (19/3/2025).

Dokumen RTRW tersebut diserahkan oleh Bupati Aliong Mus, yang diwakili oleh Asisten I, Setda Pulau Taliabu, M. Syukur Boroe kepada Ketua DPRD, Muh. Nuh Hasi didampingi wakil ketua 1, Sukardinan Budaya.

Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus dalam sambutannya yang dibacakan Asisten 1. Setda, M. Syukur Boeroe menjelaskan, pembentukan peraturan daerah tentang RTRW merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana yang telah diamantkan oleh undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Lanjut dia, pembentukan perda RTRW juga merupakan upaya pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan dalam pembangunan untuk mencapai kondisi yang ideal

" Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Pulau Taliabu sebelumnya telah ditetapkan dengan peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang RTRW Pulau Taliabu tahun 2016-2036" ungkapnya.

Syukur menambahkan, sebagai upaya untuk mewujudkan rencana struktur dan pemanfaatan ruang dalam penyusunan RPJM dan pedoman penyusunan RPJP maka perlu melakukan revisi terhadap perda RTRW Pulau Taliabu tahun 2016-2036 tersebut.

"harapan kami, dengan telah diserahkannya ranperda RTRW 2025-2044 ini dapat segera ditindak lanjuti oleh DPRD" tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, M. Nuh Hasi, mengatakan DPRD Pulau Taliabu telah menerima dokumen ranperda tentang RTRW dari Pemerintah Daerah

Selanjutnya, ranperda RTRW tersebut diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulau Taliabu, untuk dikaji secara intensif.
"Setelah dilakukan pembahasan secara intensif oleh DPRD, baru nanti akan disahkan menjadi sebuah peraturan daerah" singkatnya. (nox)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page