UPT Metrologi Legal Kota Ternate Temukan Minyakita Tidak Sesuai Takaran

Minyakita

Ternate, malutpost.com -- UPT Metrologi Legal, Bidang Perdagangan dan Bidang Pengendalian Pengawasan didampingi oleh Kepala Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate melakukan pengawasan, pemantauan dan pengamatan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) produk minyak goreng merk Minyakita.

Pengawasan dilakukan pada distributor, toko dan pasar di wilayah Kota Ternate. Pengawasan Minyakita ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan untuk melaksanakan pengawasan, pemantauan dan pengamatan BDKT produk Minyakita secara serentak seluruh Indonesia pada pekan kedua bulan Maret 2025.

Kepala UPT Metrologi Legal Kota Ternate, Agus Riyanti mengatakan, pengawasan dilakukan pada tanggal 17 -19 Maret 2025 di beberapa distributor, toko dan pasar modern maupun pasar tradisional di wilayah Kota Ternate.

Ia bilang, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan takaran minyak goreng subsidi Minyakita sesuai dengan yang tertera di kemasan. Pengecekan kuantitas dilakukan dengan melakukan sampling terhadap 10 kemasan Minyakita dengan ukuran 1L kemasan botol maupun pouch.

Kemudian pengukuran volume menggunakan gelas ukur yang telah terverifikasi standar ukurannya oleh BSML 4 dan masih berlaku sampai dengan 11 Juni 2025 dengan nomor sertifikat: 0360/025/EX/06/2024.

"Hasil pengecekan yang diperoleh 9 sampel dari kemasan botol dan pouch 1 liter yang diproduksi oleh PT Mahesi Agri Karya, PT Multi Nabati Sulawesi, dan PT Sentana Prima Unggul hasilnya sesuai dengan takaran yang tertera pada label," kata Agus Riyanti, Selasa (18/3/2025).

"Sedangkan, 1 sampel lainnya yaitu kemasan botol 1 L yang diproduksi oleh CV Nusantara Kemilau menunjukkan hasil yang tidak memenuhi kuantitas volume batas toleransi yang diizinkan, sesuai dengan Permendag tentang BDKT Nomor : 31/M-DAG/PER/10/2011 dengan hasil ukuran volume 795 ml untuk kemasan 1L," ungkap Agus.

Ia menyampaikan, Kepala Disperindag Kota Ternate, Nursidah DJ Mahmud juga menanggapi terhadap temuan minyak goreng yang tidak sesuai takaran, pihaknya menganjurkan agar produk tersebut tidak dijual tetapi dikembalikan ke distributor atau diturunkan harganya.

"Para penjual pada dasarnya tidak salah, karena mereka juga membeli produk dari tingkat produsen melalui distributor. Hasil temuan ini akan dilaporkan ke pihak Kementerian perdagangan melalui Dirjen PKTN untuk bisa ditindaklanjuti," pungkasnya. (nar)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page