Tantangan Pemda pada Keterbatasan Kewenangan

Pasal 14 UU Nomor 23 tahun 2014 menjadi hal yang membatasi pemerintah daerah untuk melakukan tindakan eksploratif serta membatasi untuk mendapatkan pendapatan daerah selain yang telah ditentukan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi (Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014).
Namun delegasi kewenangan ke pemerintah daerah provinsi sangat terbatas. Apalagi pemerintah kabupaten/kota, sama sekali tidak memiliki kewenangan kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral.
Sehingga, selain pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren, pemerintah daerah lebih menitikberatkan pada kewenangan yang didelegasikan dalam kerangka desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Dalam kerangka dekonsentrasi, gubernur adalah wakil pemerintah pusat. Dalam kerangka desentralisasi, gubernur dan bupati/walikota adalah penanggung jawab urusan pemerintahan umum di daerah.
Dalam kerangka tugas pembantuan, Kementerian/lembaga dapat memberikan penugasan kepada pemerintah daerah, sebagian yang telah menjadi tanggung jawab Kementerian/lembaga.
Dalam urusan bidang kehutanan, pemerintah kabupaten/kota hanya diberikan kewenangan pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota (Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014).
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar