Mabes Polri Diminta Sikapi Dugaan Penjualan Ore Nikel oleh PT WKM

Ternate, malutpost.com -- Mabes Polri diminta untuk bersikap atas dugaan penjualan 90 ribu metric ton Ore Nikel (Bijih Nikel) oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.
Desakan ini disampaikan oleh Aliansi Perlawanan Mahasiswa Maluku Utara (PERAMU).
Mereka bahkan berencana menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri dan Kementerian ESDM untuk meminta kedua lembaga ini segera mengambil langkah tegas.
Koordinator PERAMU, Alfian Sangaji, mengatakan, saat ini dugaan kasus penjualan ore nikel illegal tersebut telah ditangani oleh Polda Maluku Utara, namun terkesan lambat dan tidak ada progres hukumnya saat penyelidikan.
Diketahui Polda Maluku Utara melalui Ditreskrimum sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Maluku Utara. Meski demikian, progres lanjutannya belum diketahui.
Polda Malut juga diminta memeriksa pimpinan tertinggi PT. WKM dan seluruh jajaran direksinya karena mereka yang lebih tahu atas terjadinya kasus tersebut.
Tindakan yang diduga dilakukan PT. WKM ini merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime), karena merugikan Negara sebagaimana berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian hingga mencapi Rp30 miliar akibat dari penjualan nikel illegal ini.
“Kami meminta bila perlu Mabes Polri segera ambil alih kasus penjualan ore nikel yang saat ini ditangani oleh polda Maluku Utara,” kata Alfian, Jumat (14/3/2025).
Dia bilang, sebagai generasi muda Maluku Utara, pihaknya menyatakan mosi tidak percaya terhadap Polda Maluku Utara yang menangani masalah tersebut. (fan)
Komentar