Alat Pembakar Sampah Medis di Kota Ternate Diduga Dioperasikan Tanpa Ijin

Ternate, malutpost.com -- DPRD Kota Ternate menyoroti penanganan sampah medis yang dilakukan oleh rumah sakit yang ada di Kota Ternate, Maluku Utara.
Sampah medis adalah limbah yang dihasilkan dari aktivitas medis, seperti diagnosis, perawatan, dan imunisasi. Sampah medis berupa alat-alat medis yang sudah terkontaminasi, seperti jarum suntik, kain kasa, selang infus, botol infus, sampah dari kamar pasien dan sebagainya.
Sejauh ini, penanganan sampah medis di Kota Ternate, boleh dikatakan cukup baik. Salah satu cara mengolah sampah medis ini dilakukan dengan pembakaran menggunakan alat insinerator.
Insinerator digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat dan dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu.
Alat ini mampu mengurangi volume sampah hingga 95-96 persen. Meski begitu, jenis pengolah sampah medis satu ini ternyata memiliki potensi untuk menyebabkan pencemaran udara.
Untuk itu, setidaknya dalam pengoperasian insinerator memerlukan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sementara informasi yang diterima, sampai saat ini insinerator yang ada di Rumah sakit di Kota Ternate belum menggantongi izin. Ini diungkapkan anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, Senin (10/3/2025).
“Alatnya ini sudah ada sejak 2019 sebagai hibah dari KLHK kepada rumah sakit yang berada di Kota Ternate namun sepertinya belum menggantongi izin operasi," katanya.
Padahal, lanjut Nurjaya, insinerator telah dioperasikan sejak saat diberikan. Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate itu menyayangkan kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate.
“Operasi Insinerator itu harus punya izin dulu baru boleh dioperasikan. Tapi, ini sudah dioeperasikan, makanya saya heran. Tolong Dinkes agar tidak sepele masalah ini,” tegasnya.
Menurut politisi Gerindra, penting untuk menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, berkaitan erat dengan kesehatan manusia, pencemaran udara, serta lingkungan.
“Saya sudah lihat surat perjanjian kerjasamanya dengan nomor surat 100.3.7.1/356.1/MOU/RSCHB/2024 dan 100.37/416.a/KT/1/2024,” sebutnya.
Lebih jauh, Nurjaya menambahkan akan mendiskusikan lebih lanjut dengan rekan-rekannya sesama Komisi III DPRD.
“Sebagai mitra dan bentuk pengawasan terhadap Dinkes, saya akan mengkomunikasi dengan internal komisi III terlebih dahulu untuk kemudian memanggil Dinkes mempertanyakan lebih detail terkait informasi dan kondisi yang ada,” tutupnya. (uty)
Komentar