Dukung Kebijakan Kepsek SD Negeri Waisakai Soal Pemecatan Guru Honorer, Kabid GTK Diduga Masuk Angin
Sanana, malutpost.com -- Pernyataan Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Kepuluan Sula, Maluku Utara, M. Rizal Kailul yang membenarkan tindakan Kepala Sekolah SD Negeri Waisakai Kecamatan Mangoli Utara Timur, inisial HM alias Hayati yang melakukan pemecatan terhadap guru honorer ditanggapi Forum Pemuda Mahasiswa Waisakai (FPMW).
Ketua Umum FPMW, Badri Umamit menyebut, sikap Kabid GTK itu merupakan hal yg keliru. Menurutnya, pemberhentian terhadap guru honorer seharusnya berdasarkan prosedur. Namun, hal ini tidak dilihat oleh Kabid GTK.
"Menurut saya, Kabid GTK merupakan atasan yang berkedudukan di Dinas Pendidikan Kepulauan Sula harusnya melihat bagaiman kondisi di sekolah SD Negeri Waisakai. Kemudian lihat juga bagaimana sistem pengaturan tentang pembayaran gaji dan prosedur pemberhentian yang dilakukan Kepsek SD negeri waisakai. Bukan malah membenarkan kebijakan kepsek tersebut, ini yang keliru dari Kabid GTK. Jangan-jangan sudah masuk angin,” ujar Badri, Kamis (6/3/2025).
Dikatakan, jika sikap Kabid GTK seperti itu, berarti sama halnya membunuh kualitas pendidikan di Kepulauan Sula. Untuk itu, jika hal ini tidak dihindari, maka akan menjadi kerusakan sistem pendidikan yangg berkepanjangan di Kepulauan Sula.
"Saya khawatir hal ini bisa saja bukan saja terjadi di SD Negeri Waisakai, tetapi juga hampir terjadi di semua sekolah SD di setiap desa," katanya.
Untuk itu, demi menyelamatkan pendidikan sekolah dasar di Kepulauan Sula, FPMW meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk memberhentikan M. Rizal Kailul dari jabatan Kabid GTK
"Kami meminta Kadis Pendidikan segera pecat bapak M. Rizal Kailul dari Kabid GTK Dinas Pendidikan Kepulauan Sula," tegasnya.
Sebelumnya Kabid GTK, M. Rizal Kailul mengaku Kepsek SD Negeri telah melakukan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Dalam klarifikasinya, kepsek mengaku memberhentikan salah satu guru honorer berinisial MU alias Noni karena mempertanyakan besaran gaji yang diterima tidak sesuai. Bahkan Kabid sebut guru honorer yang mempertanyakan besaran gaji adalah tindakan pembengkakan, padahal gaji adalah hak guru yang harus dipertanyakan.
"Alasan kepsek memberhentikan guru honor itu karena dia membangkang terkait pembayaran gaji honorer," kata Rizal, Rabu (5/3/2025).
Menurut keterangan kepsek, gaji guru honorer dikurangi dari Rp450 ribu perbulan menjadi Rp250 perbulan karena tidak sesuai dengan jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Karena pembayaran gaji 8 guru honorer per bulan Rp450 ini kepsek menganggap terlalu besar dan tidak sesuai dengan jumlah dana BOS yang diterima, akhirnya dikurangi dari Rp450 ribu per bulan menjadi Rp250 ribu per bulan. Karena guru honorer yang bersangkutan tidak mau terima dan ada bahasa-bahasa pengancaman, akhirnya kepsek merasa tidak ada ketenangan ketika diancam mendingan di rumahkan saja," tuturnya.
Meski begitu, Kepsek menyampaikan ke guru honorer tersebut bahwa bukan memberhentikan secara langsung dan dikeluarkan dari dapodik, tapi hanya dirumahkan.
"Bukan diberhentikan secara langsung dan namanya dikeluarkan dari dapodik sekolah tidak, Tapi hanya merumahkan. Kedepan kalau ada tes PPPK, yang bersangkutan bisa ikut dan ada apa" bisa ke Kepsek," pungkas Rizal. (ham)
Komentar