Tarik Retribusi Pasar, Dishub Kepulauan Sula Diduga Lakukan Pungli
Sanana, malutpost.com -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara diduga menarik retribusi pasar di sejumlah pedagang yang ada di kawasan pasar Makdahi Sanana.
Salah satu pedagang yang enggan namanya disebut kepada sejumlah wartawan mengaku, sejumlah pedagang yang berjualan di depan Pasar Makdahi itu retribusinya dibayar ke Dinas Perhubungan Kepulauan Sula.
"Jadi pedagang yang jual di depan pasar itu mereka bayar retribusi di Dinas Perhubungan, karena katanya mereka jual di depan itu dapat izin dari Dinas Perhubungan," katanya.
Informasi tersebut juga telah diterima Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula dan langsung turun ke pasar, Rabu (5/3/2025) untuk meluruskan hal tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko menyampaikan, ada pedagang di beberapa petak yang selama ini membayar retribusi pasar ke dinas perhubungan, sementara lokasi petak ada pada kawasan pasar.
"Kami dapat informasi ada petak yang bayar retribusi pasar ke Dinas Perhubungan jadi kami datang untuk meluruskan," ujar Lasidi, Rabu (5/3/2025).
Dia menegaskan, Dinas Perhubungan tidak berhak menarik retribusi pasar, yang berhak menarik retribusi pasar adalah Disperindagkop dalam hal ini pengelola pasar.
"Masa retribusi pasar dibayar ke Dinas Perhubungan, harusnya dibayar ke pasar karena petak masuk dalam lokasi pasar," pungkasnya. (ham)
Komentar