Ibu Gubernur, Ini Opsi Pendanaan Pemda (Bagian I)

Namun, hal itu tidak menyisakan masalah di kemudian hari. Daluarsa penuntutan tindak pidana korupsi antara enam hingga 18 tahun, masih terus menghantui jika sewaktu-waktu dukungan politik pada Gubernur Ahok terlepas. Hukum dan politik selalu jalan beriring. Politik tanpa hukum akan berjalan liar, hukum tanpa politik tidak akan bisa diterapkan.
Perdebatan terjadi karena KLB seharusnya menjadi pendapatan daerah terlebih dahulu. Pengenaan sanksi atas penegakan Perda seharusnya menjadi pendapatan daerah.
Dalam konsep keuangan negara, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, seluruh penerimaan dan pengeluaran termasuk penerimaan yang menambah aktiva bersih (pendapatan) dan pengeluaran yang mengurangi aktiva bersih (belanja) negara/daerah harus melalui rekening kas umum negara/daerah harus melalui APBN/APBD.
Penerimaan yang dimaksud termasuk uang, surat berharga, atau barang (persediaan/aset tetap) yang tentunya dicatat dalam neraca. Meskipun pemda menerima hibah berupa uang atau barang dari swasta, tetap harus dicatat dengan mekanisme APBD sebagai pendapatan hibah baik berupa uang, surat berharga, atau barang.
Sehingga penerimaan aset hasil Pembangunan oleh swasta sebagai hibah swasta kepada Pemerintah Daerah tetap harus dimasukkan dalam dokumen perencanaan dan dokumen pelaksanaan anggaran.
Publik sebenarnya tidak mempermasalahkan inisiatif swasta membangun tanpa melalui APBD. Pembangunan yang dilakukan oleh swasta dapat diakui sebagai hibah barang, di mana saat fasilitas umum dan fasilitas sosial selesai dibangun oleh swasta dan diserahkan ke pemerintah daerah, maka pemda mencatatnya sebagai hibah.
Mekanisme Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) baik dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG) tetap dicatat dalam dokumen perencanaan anggaran (APBN/APBD) pada saat aset diserahkan ke Pemerintah Daerah. (*)
Komentar