Ibu Gubernur, Ini Opsi Pendanaan Pemda (Bagian I)

Ketiga, mungkinkah yang dimaksud Ibu Gubernur adalah pendanaan BUMD dengan cara privatisasi baik mengajak swasta maupun BUMN berinvestasi di BUMD. Jika hal ini yang dimaksud maka benar tidak melalui APBD.

Tidak hanya privatisasi juga aksi korporasi BUMD tidak melalui APBD, kecuali aksi korporasi BUMD yang berimplikasi Pemda menerima kembali investasi atau menambah investasinya.

Keempat, mungkinkah yang dimaksud Ibu Gubernur adalah pendanaan BLUD dari pemerintah pusat melalui mekanisme pinjaman dari Pemerintah Pusat atau penerusan pinjaman atau pinjaman dari BUMN seperti PT SMI, PT PNM yang sering memberikan pinjaman ke Pemda. Hal ini tentunya harus melalui APBD karena BLUD berstatus satuan kerja pemerintah daerah.

Kelima, mungkinkah yang dimaksud Ibu Gubernur adalah pendanaan untuk BUMD dari Pemerintah Pusat atau BUMN dengan meningkatkan porsi kekayaan daerah yang dipisahkan atau penyertaan modal daerah.

Tentunya hal ini harus melalui APBD, di mana dana diterima dari Pemerintah Pusat atau BUMN melalui APBD untuk kemudian diinvestasikan ke BUMD.

Keenam, mungkinkah yang dimaksud Ibu Gubernur adalah swasta membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial melalui mekanisme KPBU atau Public Private Partnership untuk kemudian asetnya diserahkan ke Pemda. Tentunya hal ini juga harus melalui APBD sebagai penerimaan hibah saat aset diserahkan.

Dari keenam asumsi itu, maka hanya dua hal pendanaan yang pasti tidak melalui APBD atau tidak tergantung APBD, yaitu 1) investasi swasta pada sektor riil, 2) privatisasi dan aksi korporasi BUMD yang tidak mengubah nilai investasi Pemda di BUMD.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...