Pekan Depan Kabag Ops Polres Morotai Disidang Soal Dugaan Pelanggaran Disiplin 

Kombes Pol. Bambang Suharyono

Ternate, malutpost.com -- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara (Malut) mengembalikan laporan Novia Pangkey ke Polres Morotai.

Novia Pangkey merupakan ibu bhayangkari yang melaporkan suaminya Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Morotai Kompol. Rasyid Usman atas kasus dugaan penelantaran istri Polda Malut beberapa waktu lalu.

Setelah laporan tersebut diperiksa, Bid Propam Polda akhirnya mengembalikan laporan itu ke Polres Morotai untuk dilakukan sidang disiplin terhadap Kompol. Rasyid Usman karena dianggap melanggar Undang-Undang disiplin.

"Berdasarkan pemeriksaan Bid Propam Polda Malut yang bersangkutan (Kompol. Rasyid Usman) telah melanggar Undang-Undang disiplin, sehingga dikembalikan ke Polres Morotai untuk disidangkan," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Bambang Suharyono, Selasa (4/3/2025).

Bambang bilang, sidang disiplin akan dilakukan pekan depan di Polres Morotai. Dia bilang, setiap kasus yang melibatkan oknum anggota polisi akan diproses secara tegas sebagaimana perintah Kapolda Malut, Irjen Pol. Midi Siswoko.

"Karena pelanggaran itu bukan etik tapi disiplin, maka rencananya sidang akan digelar di polres Morotai yang berlangsung pekan depan," sambung Bambang.

Dengan kasus tersebut, kata Bambang, Polda Malut berkomitmen untuk tetap memberikan pengarahan kepada setiap anggota untuk tidak lagi melakukan pelanggaran serupa atau pelanggaran lain.

"Jika ada pelanggaran maka proses hukum tetap akan berjalan sesuai perintah dan aturan yang berlaku," tandasnya.

Untuk diketahui, Kabag Ops Polres Pulau Morotai, Kompol. Rasid Usman dilaporkan oleh istrinya Novia Pangkey ke Polda Malut, Senin (13/1/2024).

Orang nomor 3 di Polres Morotai yang juga perwira menengah di Polda Malut itu dilaporkan atas dugaan penelantaran istri.

Novia Pangkey selaku istrinya sekaligus pelapor mengaku tidak menerima hak sebagai istri kurang lebih 7 bulan terhitung sejak 1 Juni 2024 hingga 13 Januari 2025. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page