Oknum Polisi Kasus Pencabulan Anak di Kepulauan Sula Dituntut 5 Tahun Penjara

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond.(Foto: Istimewa)

Sanana, malutpost.com -- Oknum polisi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, dituntut 5 tahun penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Raimond mengatakan, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa HS alias Cen dilakukan pada, Senin 3 Maret 2025.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa HS alias Cen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Karena itu, terdakwa disangkakan dengan dakwaan Pasal alternatif yakni, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 e Undang-undang perlindungan anak dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp100 juta

"Dengan subsider dendanya adalah 3 bulan kurungan penjara. Nah, nanti pada Kamis 6 Maret 2025 besok baru adanya pembelaan dari pihak terdakwa dan penasehat hukum," pungkasnya.(ham)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page