Polda Maluku Utara Hentikan Kasus yang Libatkan Anak Mantan Bupati Halsel 

Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) menghentikan kasus yang melibatkan anak mantan Bupati Halmahera Selatan, Almarhum Usman Sidik, inisial ARPS alias Ananta.

ARPS dilaporkan oleh pacarnya SB (24 tahun) atas kasus dugaan kekerasan seksual karena ARPS enggan menikahi SB yang kini tengah hamil 7 bulan.

Kasus dihentikan pada tahap penyelidikan karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum sesuai hasil pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, Jumat (28/2/2025).

Edy mengatakan, sedikitnya dua saksi ahli telah diminta keterangan saat penyelidikan yaitu dari Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan maupun Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

"Sesuai hasil pengumpulan alat bukti, pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli, telah disimpulkan bahwa tidak ditemukannya peristiwa pidana dalam laporan ini," jelas Edy.

Mantan Direktur Narkoba Polda Malut ini menambahkan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPSK terdapat beberapa unsur yang bisa disimpulkan bahwa kasus ini tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, ada beberapa alasan yang menjadi dasar dari keterangan ahli, dimana perbuatan tersebut dianggap terjadi karena suka sama suka dan sama-sama dewasa serta tanpa ada unsur paksaan, sehingga tidak ditemukannya tipu muslihat atau janji untuk menikahi sebelum pelapor menyatakan hamil.

"Janji untuk menikahi itu tidak ada sebelumnya, tapi itu ada ketika pelapor sudah positif hamil dan itu tidak bisa karena ada namanya pre factum dan post faktum," ujar Edy.

Meski begitu Edy bilang, kedepan kasus ini akan menjadi terang jika sudah ada hasil DNA dari bayi yang dikandung oleh pelapor.

"Kalau memang seperti itu, ujungnya ada di perdata untuk menentukan status anak, dan tanggung jawab itu lebih ke siapa," katanya.

Penghentian kasus ini menurut Edy, sesuai dengan fakta yang diputuskan melalui gelar perkara oleh penyidik dan dihadiri oleh pengawas internal dari Irwasda maupun Bidpropam Polda Maluku Utara.

"Hasil gelar perkara sudah dilakukan dan hasilnya kita hentikan dalam tahap penyelidikan," jelasnya lagi.

Terpisah, Rasdiana selaku keluarga ARPS mengatakan, jika hasil tes DNA terbukti bahwa anak yang dikandung oleh SB merupakan buah dari hubungan bersama ARPS, maka keluaran ARPS bersedia menanggung biaya atas anak tersebut.

"Biaya apapun, (tidak) mungkin Dana (ARPS) lepas tangan, Dana orang tuanya mungkin keluarga berada. Tapi Dana sendiri belum ada apa-apa, jadi menyesuaikan dengan Dana begitu," tandas Rasdiana. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page