Polda Maluku Utara Tetapkan Nakhoda Speed Boat Bela 72 sebagai Tersangka

Ternate, malutpost.com -- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) akhirnya menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus meledaknya Speed Boat Bela 72, di Pelabuhan Ragional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, 12 Oktober 2024 lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meminta keterangan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Gubernur terpilih, Sherly Tjoanda selaku salah satu dari korban selamat meledaknya speed boat tersebut.
Penetapan tersangka dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo. Edy bilang, penetapan tersangka setelah melalui gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, kita tetapkan satu orang tersangka, inisial RS," kata Edy, Jumat (28/2/2025).
Edy menyebut, RS merupakan nakhoda Speed Boat Bela 72. RS ditetapkan sebagai tersangka karena ada kelalaian atau terjadinya peristiwa pidana yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Pasal primernya adalah Undang-Undang pelayaran dan subsidernya Pasal 359 dan 360 KUHP," tandas Edy.
Untuk diketahui, insiden meledaknya Speed Boat Bela 72 mengakibatkan sejumlah orang meninggal dunia. Yakni Benny Laos dan ajudannya bernama Hamdani Buamona Bot. Kemudian Anggota DPRD Maluku Utara, Ester Tantri; Ketua DPW PPP Maluku Utara, Mubin A Wahid dan dua warga atas nama Nasrun dan Mahsudin Ode Muisi, sementara 5 orang lainnya luka-luka. (one)
Komentar