Marnit Polarud Pulau Taliabu Amankan 5 Pelaku Pengeboman Ikan

5 pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Pos marnit Pulau Taliabu

Bobong, malutpost.com-- Personil Markas Unut (Marnit) Polairud Pulau Taliabu mengamankan 5 orang pelaku pencarian ikan menggunakan bahan peledak, kamis (27/2/2025).

Kronologis, peristiwa berawal saat personel Marnit Pulau Taliabu KP. XXX- 1027. mendapatkan laporan dari masyarakat nelayan pesisir bahwa sering terjadi kegiatan penangkapan ikan dgn menggunakan bahan Peledak (destructive fhising) di perairan sebelah barat Pulau Taliabu dan Sebelah selatan Pulau sonet Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah. Kemudian personel Marnit Pulau Taliabu yaitu, Kanit, Aipda. Rusdi Umanailo bersama Bharaka Sadan Sahrudin langsung menuju ke lokasi kejadian. Walhasil, 5 orang telah diamankan.

"Setelah kami terima laporan dari masyarakat pesisir, kami langsung turun ke lokasi kejadian dan amankan 5 orang pelaku," ujar AipdaRusdi Umanailo.

Dia menambahkan, pelaku tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan Bahan Peledak atau Destruticve fising terletak di posisi 1° 46' 56 05167" - 124° 8' 23,9978 Pulau Taliabu. Sambung dia, 5 orang pelaku yang diamankan tersebut diantaranya, AW warga Desa Limbo, J Nelayan alamat Desa Limbo, HS Nelayan alamat Desa Limbo, Ol Nelayan alamat Limbo dan AN alamat Desa Limbo.
"Para pelaku beserta barang bukti telah di bawa ke Ternate menumpangi kapal KM. Al. Sudais 21 Jumat tadi untuk diproses lanjut," akunya.

Dia menyebutkan, dalam peristiwa tersebut pihak marnit Taliabu juga mengamankan barang bukti berapa, 1 Unit Bodi Fiber, 1 Unit mesin 25 PK merk Yamaha, 1 Unit Kompresor dan selang dengan panjang sekitar 100 meter,
1 unit Mesin Ketinting 6,5, ikan sekira 50 kg.
"Meraka dibawa ke Subdid Gakkum Polairud Polda Maluku Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (nox)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page