Demo di PN Sanana, PMII Kepulauan Sula Sebut Putusan Hakim Soal Sengketa Lahan Tidak Sesuai Fakta

Sanana, malutpost.com -- Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Rabu (26/2/2025).
Aksi ini dilakukan karena masa putusan PN Sanana nomor 3/pdt.g/2024/PN Sanana tertanggal 5 Desember 2024 terkait masalah sengketa tanah di Desa Bega, Kecamatan Sulabesi Tengah yang digugat M Saleh Buamona terhadap Arfan Kemhai tidak sesuai.
Bagaimana tidak, hakim PN Sanana hanya berpatokan pada surat waris kepemilikan lahan yang dimiliki oleh penggugat M. Saleh Buamona yang diterbitkan pada 2023. Sementara surat waris dari tergugat Arfan Kemhai dan Julfan Fatmona diterbitkan pada tahun 2002 dan 2014.
"Hakim PN Sanana malah berpatokan pada surat waris kepemilikan waris penggugat yang diterbitkan pada 2023, ini kan aneh," kata salah satu masa aksi, Iksan Umasugi dalam orasinya, Rabu (26/2/2025).
Tidak hanya itu, fakta-fakta yang disampaikan oleh saksi dari pihak tergugat saat persidangan pun tidak dimasukkan di dalam berita acara oleh hakim PN Sanana
Anehnya lagi, hakim dalam melakukan sidang di tempatjuga tidak mengukur lahan tersebut. Mereka hanya menjadikan dalil dari penggugat M. Saleh Buamona, untuk memutuskan perkara tersebut.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar