PSU 9 TPS, PKB Kerahkan Kekuatan Penuh Menangkan Pasangan Citra-Utuh
Bobong, malutpost.com-- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Pulau Taliabu. Senin (24/2/2025).
Dalam keputusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dalam hal ini Pasangan Calon Bupati dan wakil bupati, Citra Puspasari Mus - La Utu Ahmadi (Citra - Utuh).
Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu untuk melaksanakan (PSU) di 9 TPS di 4 Kecamatan yakni, Kecamatan Lede terdapat 2 TPS Kecamatan Taliabu Utara 1 TPS, Kecamatan Taliabu Barat Laut 1 TPS, Kecamatan Taliabu Barat 2 TPS dan Kecamatan Taliabu Selatan 3 TPS total 9 TPS.
Menanggapi Keputusan MK tersebut, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pulau Taliabu, Sukardinan Budaya mengatakan DPC PKB sebagai Partai Koalisi Pengusung pasangan Citra - Utuh siap terjun ke lapangan untuk memenangkan pasangan yang diusung PKB. "Kami akan turun lapangan dengan kekuatan penuh untuk memenangkan pasangan Citra - Utuh," tegasnya.
Wakil Ketua 1 DPRD Pulau Taliabu ini menginstruksikan kepada semua pengurus mulai DPC, DPAC dan Ranting serta semua simpatisan maupun pendukung PKB yang berdomisili di wilayah PSU untuk tetap konsisten berjuang bersama Citra - Utuh. "Saya instruksikan semua pengurus dari cabang hingga ranting untuk lakukan konsolidasi memenangkan pasangan yang diusung PKB," pintanya.
Dia opitimis PSU di 9 TPS ini pasangan Citra - Utuh akan keluar sebagai pemenang. Karena itu, dia juga meminta kepada semua partai koalisi tatap konsisten dalam perjuangan ini. "Saya masih sangat yakin bahwa Citra - Utuh yang akan keluar sebagai pemenang," tandasnya. (nox)
Komentar