Praktisi Hukum Desak Polda Maluku Utara Percepat Laporan Korban Hamil yang Enggan Dinikahi Pacarnya

Nurul Mulyani

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara diminta mempercepat laporan yang melibatkan anak mantan Bupati Halmahera Selatan, Almarhum Usman Sidik, inisial ARPS alias Ananta.

ARPS dilaporkan oleh SB (24 tahun), karena ARPS diduga enggan menikahi SB selaku pacarnya yang kini tengah hamil 7 bulan.

"Atas nama perempuan, saya mendukung penuh penyelidikan dari kepolisian. Tapi dengan kondisi korban (SB) saat ini, penyidik Ditreskrimum perlu mempercepat laporan dan memberi kepastian hukum ke pelapor SB," kata Praktisi Hukum Maluku Utara Nurul Mulyani, Selasa (25/2/2025).

Menurutnya, tiga alasan yang disampaikan ARPS dalam somasi ke SB melalui pengacara sangat tidak rasional. Pasalnya, melalui somasi itu, ARPS memberi alasan kenapa tidak menikahi SB. Salah satunya karena ARPS masih kuliah di Jakarta.

"Terutama alasan perkuliahan itu tidak rasional. Karena ini bukan soal pacaran yang harus dibatasi, tapi ini sudah melewati batas sebagaimana perempuan sudah mengandung anak dari mereka berdua (ARPS dan SB)," jelas Nurul.

Menurutnya, jika kandungan RB diragukan oleh keluarga ARPS, maka bisa dibuktikan dengan tes DNA (deoxyribonucleic acid)

"Kalau tes DNA terbukti maka, keluarga ARPS harus bertanggung jawab penuh. Karena ini psikis dan masa depan korban dan anak yang dikandung," tandas Nurul.

Sebagai informasi, ARPS diduga menghamili SB. Saat ini SB tengah hamil tujuh bulan menuju delapan bulan, namun ARPS diduga tidak mau bertanggung jawab. ARPS pernah berjanji menikahi SB, namun hingga kini tak ditepati. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page