Kejati Maluku Utara Minta Keterangan Ketua GPM dan GMNI Kepulauan Sula terkait Kasus BTT

Ketua GMNI dan GPM Kepulauan Sula usai diperiksa di Kejati Maluku Utara.

Ternate, malutpost.com -- Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Irfandi Norau dan Ketuan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kepulauan Sula, Rifki Leko diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).

Keduanya diperiksa, setelah memasukan sejumlah bukti terkait kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) senilai Rp28 miliar di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021.

Selain mereka berdua, Kejati Malut juga telah melayangkan surat panggilan kepada anggota DPRD Kepulauan Sula, atas nama Lasidi Leko untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus BTT ini. Namun Lasidi Leko tidak hadir. Sehingga Kejati Malut akan menjadwalkan panggilan kembali untuk Lasidi Leko.

Ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, Jumat (14/2/2025).

"Pagi tadi, sekitar pukul 09.00 WIT, ketua GMNI dan ketua GPM Sula sudah dimintai keterangan terkait sejumlah bukti yang dimasukkan beberapa waktu lalu," ujarnya.

"Kasus ini tetap kita tangani secara profesional. Sekarang proses atau tahapannya sudah berjalan. Kami terus berkoordinasi dengan teman-teman di Kejari Sula, karena saat ini Kejati sifatnya melakukan supervisi atau pendampingan agar kasus bisa berjalan dengan cepat dan terarah," tandas Richard.

Sementara Ketua GPM Sula, Irfandi Norau mengatakan dirinya diminta keterangan oleh penyidik seputar bukti yang diajukan.

"Seputaran bukti yang kami berikan, dan sempat mendengar kalau ada beberapa saksi sudah dikirimkan surat panggilan salah satunya Lasidi Leko," akunya.

Irfandi yakin Kejati Malut bisa menyelesaikan masalah ini secara profesional, karena sudah sembilan puluh persen mengantongi bukti-bukti.

"Tinggal bagaimana ketegasan dan keseriusan penyidik untuk memproses sesuai dengan prosedur," katanya.

Senada, Ketua GMNI Sula, Rifki Leko, mengatakan ini bukan kasus yang baru didengar, karena sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Muhammad Bimbi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Sebagaimana fakta persidangan yang ada. Patut untuk diperdalam oleh penyidik guna menambah tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi BTT Sula," tegasnya.

Sebagai anak muda di Kepulauan Sula, Ia meminta agar Muhammad Yusril yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) segera ditangkap dan dijebloskan kedalam penjara.

"Kami yakin, jika Yusril ditangkap maka dengan sendirinya kasus ini akan menjadi terang dan banyak pihak lain yang terlibat," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, majelis hakim PN Ternate sudah memvonis terdakwa Muhammad Bimbi secara sah dan meyakinkan bersalah. Sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Namun dari putusan itu, JPU lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.

Alhasil, Pengadilan Tinggi kemudian mengabulkan upaya banding JPU dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dari putusan majelis hakim PN Ternate.

Untuk diketahui, anggaran BTT Covid-19 yang dianggarakan pada tahun 2021 itu senilai Rp28 miliar. Dimana, anggaran tersebut dikelola oleh dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sulan Rp26 miliar dan BPBD Kepulauan Sula Rp2miliar.

Dalam kasus ini, sedikitnya penyidik Kejari Sula telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Muhammad Bimbi yang kini berstatus terdakwa dan tersangka Muhammad Yusril yang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page