Tak Puas dengan Putusan Sidang, Ibu Bhayangkari Ini minta Kapolda Maluku Utara Beri Sanksi Tegas ke Suaminya

Andriani didampingi penasehat hukum saat memberi keterangan pers.

Ternate, malutpost.com -- Seorang Ibu Bhayangkari Polres Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) atas nama Andriani meminta Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol. Midi Siswoko agar memproses suaminya Bripka RT alias Risal.

Pasalnya, Andriani tidak puas dengan putusan sidang kode etik yang diberikan kepada suaminya Bripka RT, atas kasus perselingkuhan.

"Saya tidak puas dengan putusan sidang kode etik yang diberikan kepada suami saya, karena perbuatannya dengan putusan tidak sesuai," kata Andriani usai mengikuti sidang putusan kode etik di Polda Malut, Kamis (13/2/2025).

Andriani berharap Kapolda Malut dapat memperhatikan kembali masalah yang dilakukan oleh suaminya selama bertugas sebagai anggota Polri di Polres Halteng.

"Dalam sidang, saya sebagai korban tidak diberikan kesempatan untuk menunjukan berbagai bukti dan berbicara atas apa yang dilakukan oleh Bripka RT selama bertugas di Polres Halteng," jelasnya.

Padahal kata Andriani, Bripka RT sebelumnya juga telah dijatuhi sanksi baik disiplin maupun etik, yaitu, putusan pertama pada 9 Agustus 2021 terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kedua, putusan etik atas pelanggaran tidak melaksanakan tugas dan ketiga melakukan perselingkuhan yang sidangnya digelar di Polda Malut tadi pagi, Kamis 13 Januari 2025.

"Hasil putusan sidang tadi tidak sesuai dengan yang saya harapkan, karena putusan yang pertama minta maaf. Kedua, pembinaan selama satu bulan dan ketiga patsus (penempatan khusus) selama 30 hari, namun patsus di mana tidak disebutkan," katanya.

Andriani menceritakan, awalnya dirinya melaporkan ke Subdit Waprof. Laporannya diterima oleh salah satu anggota inisial IB. Saat itu, IB mengatakan semua keluh kesah diungkap dan berikan bukti. IB juga meminta Andriani untuk mengirimkan bukti rekaman antara suaminya dengan selingkuhannya inisial FAT di tahun 2021.

Tidak hanya itu, ibu dari 3 anak ini mengaku, dalam proses laporannya sangat berlarut-larut, karena untuk melakukan tanda tangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saja membutuhkan waktu berbulan-bulan baru bisa dilakukan tanda tangan BAP tersebut.

"Laporan ini berlarut-larut, karena saya mau tanda tangan BAP saja butuh waktu dari bulan Oktober 2024 sampai 7 Januari 2025, itu hanya untuk tanda tangan," ujarnya.

Pada Januari lalu, Indriani kembali bertemu dengan IB, namun dirinya merasa ada indikasi antara terlapor dengan pihak Waprof sudah bekerja sama.

"Saya merasa ada indikasi suami saya sudah kerja sama dengan orang di Waprof di Polda, karena beda dengan awal saya datang ke Waprof," katanya.

Menurutnya, saat itu IB membatasinya untuk menggunakan jasa pengacara ataupun melakukan publikasi ke media dengan alasan laporannya sudah ditangani. Tapi pada saat pemeriksaan ada hal yang dirasa ganjil karena setiap pertanyaan dijawab selalu berulang-ulang.

"Saat itu saya memutuskan untuk pakai pengacara, tapi pak IB sampaikan ibu tidak perlu pakai pengacara. Begitu juga saat saya mau lihat kan bukti ke media, tapi pak IB bilang ini kasus sudah kita urus. Sudah begitu, proses pemeriksaan jawaban saya selalu dikatakan berulang. Jadi saya bingung kasus ini indikasinya ke mana, seolah-olah saya tidak dibela sama sekali," cetusnya.

Tidak sampai disitu, Indriani menuturkan, saat dirinya mendatangi Polda untuk menanyakan kepada tim pemeriksaan apakah bukti rekaman yang diminta sudah di dengar atau belum, namun IB menjawab bahwa bukti rekaman nanti alam didengar saat sidang. Faktanya di sidang bukti rekaman yang diminta tidak pernah diputar untuk di dengar.

"Di sidang tadi tidak didengarkan atau diputar, padahal itu bukti. Di dalam rekaman itu membahas suami saya untuk mengajukan permohonan cerai," cetusnya.

Indriani mengatakan, di dalam rekaman itu Risal juga berjanji ke selingkuhnya untuk menceraikan dirinya hingga menikah secara dinas kepada selingkuhannya itu.

"Yang (sayang) kalau lihat saya pe nomor sudah tara aktif jangan panik, santai biar bertahun-tahun kita akan cari kamu. Karena ini hanya pura-pura baik di kita punya istri. Nanti kalau sudah ada kejelasan istri saya, barulah kita gugat cerai dan kita berdua nikah dinas," tuturnya mengulangi ucapan suaminya di rekaman yang diberikan ke IB.

"Saya mau rekaman yang ada itu diputar supaya ada dasar bahwa suami saya sudah merencanakan sejak lama, tapi buktinya diabaikan," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page