10 OPD Pemprov Maluku Utara Belum Sampaikan Laporan Keuangan

Sofifi, malutpost.com -- Sepuluh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Maluku Utara belum menyampaikan laporan keuangan tahun anggaran 2024 ke gubernur melalui Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) hingga hari ini, Kamis (13/2/2025).
Berdasarkan data BPKAD, ada sepuluh OPD yang belum menyampaikan laporan keuangan, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pangan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pariwisata, Dinas Kehutanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Penghubung dan Badan Pengelola Perbatasan.
Pj Sekprov Malut Abubakar Abdullah menegaskan, pekan ini semua laporan keuangan sudah harus disampaikan.
"Laporan keuangan harusnya disampaikan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi ini menjadi peringatan tegas Pj gunernur," kata Abubakar.
Abubakar meminta kerja sama 10 OPD dalam proses menyelesaikan laporan keuangan. Karena menurutnya, Pj Gubernur juga sudah memberikan warning tegas mengenai hal ini.
Ia menyampaikan, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Malut juga telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap pemprov, sehingga tidak bisa main-main atau menganggap remeh pelaporan keuangan tersebut.
"Tentu saja akan ada sanksi bila OPD tak proaktif dan serius menyampaikan laporan keuangannya. Karena tidak boleh main-main dengan hal ini," tegas Abubakar.
Jika mengalami kendala, sambung Abubakar pimpinan OPD segera berkonsultasi dalam menyiapkan laporan keuangan tersebut.
Abubakar menjelaskan, laporan keuangan ini juga berkaitan dengan pencairan uang persediaan dalam membiayai kegiatan operasional sehari-hari sembari menunggu Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Selain itu, berkaitan dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Keuangan Pemerintah (LKPD), hal ini yang harus disiapkan Pj Gubernur setiap satu tahun anggaran. (nar)
Komentar