Anggaran Perjalanan Dinas OPD dan DPRD Pulau Taliabu Akan Dipangkas 50 Persen

Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ganiru

Bobong, malutpost.com-- Menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor (Inpres) nomor 1 tahun 2025 Tentang tata kelola efisiensi dan efektivitas anggaran, Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu lakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas di semua OPD dan DPRD sebesar 50 persen.

Ini disampaikan sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Salim Ganiru saat ditemui malutpost.com di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2015). Salim Menjelaskan, Inpres nomor 1 tahun 2025 ini tertuju ke seluruh kementerian lembaga termasuk pemerintah daerah untuk memangkas 50 persen anggaran perjalan dinas dan kegiatan yang bersifat serimonial. "Pemangkasan ini berlaku untuk semua OPD tanpa terkecuali," katanya.

Dia menambahkan, dalam Inpres nomor 1 tahun 2025 ini ada konsekuensi jika tidak dilaksanakan, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) tidak dicairkan. Inpres tersebut mulai berlaku pada bulan Februari ini. Karena itu, tim TAPD segera bertemu Banggar DPRD untuk membahas bersama terkait dengan instruksi presiden ini. "Sisa anggaran yang dipangkas tersebut barulah digunakan untuk mendukung program bupati terpilih," tambahnya.

Lanjut Salim, meski begitu pemangkasan anggaran 50 persen tersebut belum diketahui peruntukan untuk apa, karena belum ada petunjuk teknis terkait dengan hal tersebut. Kata Salim, pemangkasan anggaran perjalanan dinas 50 persen dan kegiatan serimonial itu sudah dirapatkan bersama dengan semua pimpinan OPD. Selanjutnya akan dibahas dengan Banggar.

“Meski tidak melalui paripurna tapi kita harus duduk bersama dengan bandan anggaran DPRD untuk merasionalisasi inspres tersebut," tandasnya. (nox)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025