Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama 2 Orang Dalam Kasus Pembangunan MCK
Bobong, malutpost.com-- Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, S alias Ino resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan MCK fiktif pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tahun 2022. Selain kepala Dinas PUPR, Kejari juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni MRD dan HU. Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut, yaitu S alias Ino berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MRD sebagai pelaksana kegiatan dan HU turut serta dalam kegiatan tersebut.
Ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Nurwinardi dalam confrensi Pers di kantor Kejaksaan negeri Pulau Taliabu, Senin (3/2/2025).
Nurwinardi mejelaskan, ketiganya diduga bertanggungjawab terhadap penyimpangan proyek senilai Rp4,3 miliar yang merugikan negara sebesar Rp3,6 Miliar tersebut. Dia mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial S, MRD, dan HU.
“Berdasarkan hasil penyidikan, proyek ini tidak dikerjakan sesuai kontrak, meskipun anggaran telah dicairkan. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar,” ujar Nurwinardi.
Lebih lanjut, Nurwinardi menuturkan, kasus ini bermula dari proyek pembangunan MCK individual yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu pada 2022. Sambung dia, Proyek tersebut mencakup lima desa, di mana setiap desa mendapat lima unit MCK individual untuk lima kepala keluarga, dengan total anggaran mencapai Rp4,35 miliar. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan perencanaan, bahkan berdasarkan LHP BPK-RI, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp3,65 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Mereka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b sebagai pasal subsider," sambungnya.
Dia menyebutkan, dalam prosesnya pihaknya memeriksa 57 saksi dan empat ahli, serta menyita uang tunai sebesar Rp182,45 juta sebagai bagian dari proses penyidikan. Dia mengaku, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, 2 tersangka telah ditahan selama 20, hari ke depan di Rutan Polres Pulau Taliabu sementara, S alias Ino masih berada di luar daerah.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi ini,” tegasnya. (nox)
Komentar