Kasus Bakar Anak di Ternate Segera Disidang

Ternate, maputpost.com -- Tersangka dan berkas perkara pembakaran anak hingga meninggal dunia di Kota Ternate, Maluku Utara tinggal menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Tersangka dalam kasus ini adalah IH alias Iwan (44) selaku ayah dari korban, MH.
"Tersangka IH dan berkasnya sudah kami (Jaksa) terima dari penyidik Satreskrim Polres Ternate. Sehingga tinggal melakukan pelimpahan ke PN Ternate untuk disidangkan," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Ternate, Abdullah melalui Kasi Intel, Aan Syaeful Anwar, Senin (3/2/2025).
Aan bilang pelimpahan akan dilakukan dalam waktu dekat, karena batas penahanan tersangka untuk pelimpahan hanya sampai pada, 27 Februari 2025.
"Batas penahanan akan diperpanjang kalau persidangan sudah berjalan," tandas Aan.
Sebagai informasi, IH alias Iwan diduga membakar anak perempuannya MH di Kelurahan Kota Baru, Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis 11 September 2024, pukul 00.45 WIT, dini hari.
Pelaku diduga bersikap nekat lantaran kesal dengan putrinya yang keluar dari rumah beberapa hari tanpa kabar.
Korban dikabarkan keluar dari rumah sejak, Selasa 10 September 2024 tanpa memberitahu kedua orang tua. Iwan lalu mencari korban dimana-mana hingga bertemu Tina, rekan korban yang memberitahukan posisi korban.
Tina lalu memberitahu ke Iwan jika ia dan korban sempat ke Sofifi, namun saat balik ke Ternate korban memilih tinggal.
Iwan lalu menyusul ke Sofifi mencari korban dan membawanya pulang pada Rabu (11/9/2024) sore. Ayahnya lalu menggunduli kepala korban. Belum puas dan tersulut emosi, Iwan menetaskan lilin ke kaki korban.
Pelaku makin tak terkendali dan meminta kakak korban mengambil minyak tanah, karena takut sang kakak mengikuti perintah ayahnya yang naik pitam. Minyak tersebut ia sirami ke tubuh dan membakarnya tanpa kasihan.
Dengan kejadian ini, IH dijerat Pasal 44 ayat 2 subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 ayat 2 subsider Pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (one)
Komentar