Utang Piutang, Wali Kota Ternate Digugat ke Pengadilan Negeri

Kantor Pengadilan Negeri Ternate

Ternate, malutpost.com -- Wali Kota Ternate Dr. M Tauhid Soleman, resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.  Orang nomor satu di pemerintahan Kota Ternate ini digugat terkait dugaan perbuatan melawan hukum utang-piutang miliaran rupiah yang tak kunjung dibayar sesuai perjanjian.

Gugatan terhadap Wali Kota terpilih 2 periode ini diajukan oleh Umar Bopeng, seorang pengusaha melalui kuasa hukumnya, Agus Salim R. Tampilang. Gugatan tersebut terdaftar pada Selasa (14/1/2025)  lalu dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Tte.

Dalam gugatan itu, M. Tauhid Soleman sebagai  Tergugat I, dan MRA (40), seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemkot Ternate sebagai Tergugat II.

Agus R. Tampilang dalam gugatannya menjelaskan, pada Oktober 2019 silam, Tauhid Soleman menghubungi Umar Bopeng melalui sambungan telepon, dengan tujuan melakukan pinjaman uang untuk maju mencalonkan diri sebagai wali kota pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwakot) Ternate di tahun 2020.

Umar Bopeng kemudian bersedia memberikan pinjaman uang,  dan Tauhid Soleman secara lisan berjanji  mengembalikan uang tersebut  secara cash setelah usai mengikuti  kontestasi Pilwakot Ternate.

Uang lalu diberikan secara  bertahap berdasarkan berapa permintaan Tauhid Soleman, ditransfer melalui rekening MRA (tergugat II) sebanyak 7 kali dan diberikan secara cash melalui tim sukses sebanyak 10 kali di beberapa tempat, terhitung mulai Oktober 2019 sampai  memasuki  Desember 2020 yang jika ditotalkan sebanyak Rp5.170.000.000.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...