Realisasi DD Waisakai Tak Sesuai APBDES, Inspektorat dan KPK Diminta Turun Tangan

APBDES Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2024

Sanana, malutpost.com -- Dalam penggunaan dan pemanfaatan dana desa (DD) pada setiap desa harus dilaksanakan dengan baik dan sesuai APBDES yang ditetapkan. Pelaksanaan DD juga berdasarkan peraturan perundang-undangan, ataupun kesepakatan secara kolektif oleh masyarakat desa setempat melalui Musdes yang tertuang dalam APBDES.

Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, di tahun 2024 mendapat kucuran dana desa sebesar Rp1,2 Miliar. Anggaran sebesar itu, tapi tidak ada progres pembangun di tahun lalu. Tak hanya itu, dalam pengelolaan DD, Penerintah Desa juga tidak transparan dan tertutup terhadap masyarakat Desa Waisakai.

“Setiap penggunaan dana desa harus lebih mengutamakan asas kemanfaatan dan keterbukaan publik. Sementra di Desai Waisakai, publik tidak tahu penggunaan dana desa 2024 itu untuk apa saja,” kata Ketua Umum Forum Pemuda Mahasiswa Waisakai (FPMW), Badri Umamit.

Menurut Badri, ada banyak program yang sudah dituangkan dalam APBDES tahun 2024 yang tidak dilaksanakan. Seperti pembangunan drainase sebesar Rp438. 110. 791.00, pembangunan tempat penampungan sampah sebesar Rp9.000.000. Kemudian bantuan pertanian sebesar Rp93.244.000.

“Itu baru 2024, belum lagi di tahun 2023 dan 2022. Banyak program yang sudah dituangkan dalam APBDES tapi tidak dilaksanakan. Kira-kira uangnya dikemanakan,” tanya Badri.

Banyak program yang tidak dilaksanakan tersebut, FPMW menduga ada penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2024. FPMW menduga ada kerja sama antara pihak BPD, Inspektirat bersama kepala desa. Dugaan ini karena selama ini tidak ada progres soal audit dana desa Waisakai.

Oleh karena itu, FPMW mendesak inspektorat segera menjalankan tanggung jawabnya untuk mengaudit dana desa di Desa waisakai.

“Kami juga meminta KPK perwakilan Provinsi Maluku Utara untuk segera melakukan proses penyelidikan terhadap BPD dan kepala Desa Waisakai terkait dugaan penggelapan dan penyalahgunaan dana desa,” tegasnya. (ham)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025