Polres Ternate Panggil 2 Saksi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

AKP Umar Kombong

Ternate, malutpost.com -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate mengirimkan surat panggilan klarifikasi kepada dua orang saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) Instagram.

Dua orang saksi itu dipanggil berdasarkan rekomendasi dari terlapor, inisial IA.

Diketahui, pelapor dalam kasus ini adalah Sandi Silvia dan suaminya Michael Ng. Kedua pelapor sudah diminta keterangan.

"Kalau pelapor sudah dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, Senin (20/1/2025).

Umar bilang, dua orang saksi yang dikirimkan undangan untuk memberi klarifikasi ini atas rekomendasi terlapor.

"Terelapor belum juga dimintai klarifikasi, tapi terlapor memberikan rekomendasi dua temannya sebagai saksi," kata Umar.

Umar mengaku penyidik sudah mengirim undangan panggilan ke dua saksi tersebut, hingga saat ini belum terkonfirmasi balik.

"Insyaallah terkonfirmasi cepat, sehingga dapat memberikan klarifikasi kepada penyidik atau laporan tersebut," tandasnya.

Untuk diketahui, IA dilaporkan ke Polres Ternate oleh Sandi Silvia dan suaminya Michael Ng, sejak 21 September 2024 lalu.

IA dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Sandi Silvia dan suaminya Michael Ng melalui Instagram.

Dalam postingan story Instagramnya, IA memposting foto Sandi Silvia bersama suaminya, Michael Ng dengan narasi rasis agama, menyerang fisik dan menyebutkan l*nte. (one)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025