Saran untuk Gubernur Terpilih Maluku Utara, Sherly Tjoanda

Semua pihak yang bersifat independent, imparsial, bebas kepentingan pragmatis, serta objektif keilmuan dalam memberikan masukan dan rancangan aristokratis mesti dilibatkan.
Sehingga pendekatan Scientific-Based Policy senantiasa menjadi budaya perencanaan dan perumusan kebijakan di Maluku Utara, juga potensi terjadinya mis-manajemen karena perencanaan yang kurang akurat dapat direduksi.
Gubernur nantinya mesti bergandengan tangan dengan semua satuan kerja/instansi vertikal pemerintah pusat yang ada di daerah. Pelibatan semua pihak dalam rancangan aristokratis tidak berhenti di Musrenbang, namun berkelanjutan setiap tahunnya dalam penyusunan rencana kerja/anggaran dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Meskipun secara trend mengalami penurunan, ketergantungan Pemprov Maluku Utara pada pendapatan transfer (dana perimbangan) dari Pemerintah Pusat masih relatif tinggi.
Pada tahun 2018 pendapatan transfer sebesar Rp2,1 triliun atau 84,4% dari total pendapatan sebesar Rp2,5 triliun.
Tahun 2019 sebesar Rp2,2 triliun atau 82,4%, dari total pendapatan Rp2,7 triliun.
Tahun 2020 sebesar Rp2,1 triliun atau 81,9% dari total pendapatan sebesar Rp2,6 triliun.
Tahun 2021 sebesar Rp2,3 trilun atau 80,8% dari total pendapatan sebesar Rp2,8 triliun.
Tahun 2022 sebesar Rp2,3 triliun atau 74,8% dari total pendapatan sebesar Rp3,08 triliun dan
tahun 2023 sebesar Rp2,33 triliun atau 74,3% dari total pendapatan sebesar Rp3,13 triliun.
Prestasi ini tentu saja harus mampu dilanjutkan oleh Gubernur berikutnya, bahkan harus mampu diakselerasi capaiannya.
Ketergantungan pada pendapatan transfer harus dikelola dengan mencari sumber-sumber PAD baik melalui penegakan hukum dengan penagihan piutang pajak, program ekstensifikasi, maupun intensifikasi dalam kerangka meningkatkan local taxing power.
Namun, upaya peningkatan PAD dimaksud harus memperhitungkan dampak peningkatan biaya ekonomi atau Incremental Capital Output Ratio (ICOR). Ekonomi biaya tinggi berpotensi menurunkan semangat investor (para pelaku usaha) dalam meningkatkan produktivitasnya.
Instrumen penyertaan modal daerah dengan didahului penyehatan badan usaha milik daerah (BUMD) dapat menjadi alternatif kebijakan peningkatan PAD dalam jangka menengah/panjang.
Skema penyertaan modal daerah (PMD) dan penyehatan manajemen BUMD akan memberi dampak peningkatan pendapatan deviden pada jangka menengah/panjang.
Bersambung... *)
Opini ini sudah terbit di koran Malut Post edisi. Selasa, 14 Januari 2025
Link Koran Digital: https://www.malutpostkorandigital.com/2025/01/selasa-14-januari-2025.html
Komentar