Saran untuk Gubernur Terpilih Maluku Utara, Sherly Tjoanda

Gubernur juga dapat membangun atau mempekerjakan tim pengawasan incognito sebagai second-hand controlling. APIP adalah unit pertama yang di-scanning & screening, untuk menciptakan fungsi monitoring dan mitigasi yang optimal, agar kejadian serupa dapat dihindari di masa depan.
Setelah melakukan scanning & screening birokrasi, maka langkah selanjutnya melakukan reposisi/mutasi aparatur yang masih baik, serta mencari jalan untuk melakukan amputasi (membebas tugaskan/non-job) aparatur yang terindikasi tidak disiplin, tidak kompeten, atau tidak berkinerja baik.
Kekosongan jabatan sebagai akibat amputasi yang diterapkan, diatasi dengan membuka seleksi jabatan secara open bidding, yang memungkinkan masuknya agen-agen perbaikan sebagai “virus baik” yang diinjeksi untuk mengimunisasi tata kelola birokrasi.
Selanjutnya melakukan reviu semua proses bisnis (SOP) pada semua OPD/SKPD. Gubernur harus memastikan seluruh prosedur pelaksanaan kewenangan dan pelaksanaan tusi setiap OPD/SKPD telah ditetapkan dalam suatu surat keputusan Gubernur (beschikking) dan terdokumentasi secara tertib.
Prosedur pelaksanaan kewenangan dan pelaksanaan tusi harus disusun dan ditetapkan dengan mengacu pada ketentuan yuridis (Perundang-undangan). Bisa jadi ketiadaan prosedur mampu menjerumuskan Gubernur dan pimpinan OPD/SKPD pada pelanggaran hukum, karena prosedur menjadi early warning system terjadinya pelanggaran yuridis.
Pelanggaran prosedur dapat menjadi indikasi pelangggaran ketentuan yuridis. Dengan prosedur, Gubernur juga akan cepat dan mudah membuat keputusan kebijakan.
Digitalisasi juga menjadi jargon yang perlu digalakkan dan diimplementasikan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi birokrasi. Setidaknya dimulai dari proses bisnis pengelolaan keuangan dan pelayanan perizinan. Digitalisasi mereduksi celah-celah pelanggaran yang kolutif dan koruptif.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar