Ditlantas Polda Maluku Utara Ingatkan Tidak Boleh Merokok saat Berkendara

Ilustrasi merokok sambil berkendara.

Ternate, malutpost.com -- Perilaku masyarakat yang suka merokok sambil berkendara sering ditemui di jalan raya termasuk di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut).

Padahal, merekok saat berkendara merupakan pelanggaran karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Malut, Kombes Pol. Doni Hermawan mengatakan, merokok saat berkendara dilarang karena dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan diri sendiri termasuk pengendara lain.

Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

"Untuk itu secara tematik akan disosialisasikan dan diingatkan kepada masyarakat, dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas yang tertib dan berkeselamatan," kata Doni, Rabu (15/1/2024).

"Kita akan sosialisasi, baik di tingkat Polda hingga jajaran Satlantas Polres di Maluku Utara agar masyarakat tidak merokok saat berkendara," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page