Dugaan Penelantaran Istri, Bid Propam Polda Maluku Utara Didesak Tindak Lanjut Laporan Novia Pangkey

Mustakim La Dee

Ternate, malutpost.com -- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara diminta segera menindaklanjuti laporan Novia Pangkey yang melaporkan suaminya atas dugaan penelantaran istri.

Ibu bhayangkari ini melaporkan suaminya Kompol. Rasid Usman yang merupakan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Morotai ke Polda Malut, Senin (13/1/2024).

"Laporan itu wajib ditindaklanjuti serta memberikan perlindungan hukum kepada pelapor tanpa terkecuali," kata parkatisi hukum Maluku Utara, Mustakim La Dee, Selasa (14/1/2024).

Mustakim bilang, masalah seperti ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Karena dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya.

"Jadi dalam persetujuan hukum dalam rumah tangga setiap orang atau yang bersangkutan wajib memberikan kehidupan," jelas Mustakim.

Mustakim menyebut, masalah ini bukan hanya tentang berapa bulan pelapor tidak mendapat nafkah, tetapi terlapor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk itu, laporan tersebut wajib hukumnya ditindaklanjuti oleh Kabid Propam Polda agar menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya," tegasnya.

Mustakim menilai, terlapor harusnya lebih memahami hukum, apa lagi terlapor juga merupakan seorang perwira menengah (Pamen) yang mestinya memberi contoh kepada anggota-anggota di bawahnya.

"Sangat disayangkan, karena perbuatan yang dilakukan adalah perwira menengah. Harusnya menjadi contoh untuk anak buah, bukan sebaliknya," tandas Mustakim.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi baik secara langsung (tatap muka) maupun via WhatsApp dan telepon belum memberikan keterangan sedikitpun terkait penanganan laporan tersebut.

Untuk diketahui, Kabag Ops Polres Pulau Morotai, Kompol. Rasid Usman dilaporkan oleh sang istri ke Polda Malut, Senin (13/1/2024).

Orang nomor 3 di Polres Pulau Morotai yang juga perwira menengah di Polda Malut itu dilaporkan atas dugaan penelantaran istri. Laporan ini dilaporkan langsung oleh istrinya Novia Pangkey.

Novia melaporkan masalah ini ke Polda karena mengaku tidak menerima hak sebagai istri kurang lebih 7 bulan terhitung sejak 1 Juni 2024 hingga 13 Januari 2025. (one)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025