Menteri Hukum RI Terima Audensi PP-IPHI

Jakarta, malutpost.com -- Menteri Hukum RI, diwakili Wakil Menteri Prof. Dr. Omar Syarief Hiareij menerima kunjungan Audiensi Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP-IPHI) di ruang kerjanya, Selasa 7 Januari 2025.
Kunjungan PP-IPHI dipimpin Ketua Umum, Mayjen TNI Pur Dr. Ahmad Yani Basuki.
Ikut mendampingi, dr. Rizal Rivandi (Waketum I), Dra. Nurhasanah (Waketum-2), dr. Abidinsyah Siregar (Sekjen) dan Ustadz Dr. Buchori Muslim (Ketua Departemen Hukum dan Advokasi).
Dalam kesempatan itu, Ketum Umum PP IPHI, Ahmad Yani Basuki menyampaikan apresiasi atas komitmen Kabinet Merah Putih Pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Serta khususnya komitmen Menteri Hukum Dr. Supratman Andi Atgas beserta jajaran dalam penegakan hukum dan keadilan, juga pelayanan administrasi hukum yang terbaik.
Ahmad Yani menyatakan bahwa dalam semangat menjaga kemakbruran haji sepanjang hayat, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta kebersamaan cita-cita dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, Dia memohon kepada Menteri Hukum untuk dapat menggunakan kewenangannya secara bijak dalam mengakhiri permasalahan dualisme kepengurusan PP-IPHI.
Dalam hal ini jelas ada klausul yang menegaskan bahwa, Menkumham atas dasar contrarius actus berwenang mengubah keputusan yang dikeluarkan apabila (setelah diverifikasi atau divalidasi substansi atau materinya) terdapat kekeliruan atau cacat hukum.
Yaitu dengan melaksanakan verifikasi faktual (gelar perkara) atas kepengurusan PP-IPHI yang mereka katakan hasil Muktamar VII IPHI di Jakarta tahun 2021 maupun kepengurusan PP-IPHI hasil Muktamar VII IPHI di Surabaya tahun 2021 yang Ketua Umumnya H. Ismed Hasan Putro almarhum, dan sekarang diganti Mayjen TNI Pur. Ahmad Yani Basuki.
"Dengan dlaksanakannya Verifikasi faktual (gelar perkara) akan diketahui dengan benar mana yang Muktamarnya sah sesuai AD/ART dan peraturan Perundang-undangan yang ada dan mana yang menyimpang," kata Ahmad Yani.
Dengan meyakini akan kebenaran dan keabsahan PP IPHI hasil Muktamar VII IPHI di Surabaya, tahun 2021, Ahmad Yani memohon kepada Menteri Hukum menerima dan mengesahkan Pendaftaran Perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan IPHI Masa Bhakti 2021-2026 hasil Muktamar VII di Surabaya tanggal 21 Agustus 2021.
"Muktamar yang dilaksanakan sesuai dengan AD/ART IPHI dan peraturan perundangan yang ada, dihadiri 28 Perwakilan Pengurus Wilayah IPHI seluruh Indonesia, dan 365 Pengurus Daerah IPHI secara virtual," sambung Ahmad Yani.
Dimana pada Muktamar VII Surabaya ini, dibacakan sambutan pembukaan Presiden RI oleh Menteri Agama, disampaikan pengarahan dari Menko PMK, serta ditutup oleh Ibu Gubernur Jawa Timur. Tertundanya pengesahan ini karena belum dilaksanakannya verifikasi faktual dan adanya pemblokiran pelayanan AHU ini.
Atas harapan tersebut, Wamenkum menyatakan komitmennya untuk memberikan yang terbaik dalam tugas pelayanan administrasi hukum, serta penegakan hukum dan keadilan.
Pertemuan audiensi yang komunikatif tersebut diakhiri dengan penyerahan dokumen pelaksanaan Muktamar VII IPHI Surabaya Tahun 21 dan hasil Rakernas IPHI tgl 26 Oktober 2024 di Jakarta, dilanjutkan dengan foto bersama. (fan)
Komentar