Kasus Pembunuhan IRT di Kepulauan Sula, Nirfan dan Rekan Bakal Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi

Sanana, malutpost.com -- Tersangka kasus pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) inisial WP (23) di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara bakal menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Selasa (14/1/2025).
Ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Raimond, kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
"Perkara pembunuhan di Desa Buya atas nama terdakwa Nirfan dan kawan-kawan bakal menjalani sidang pemeriksaan saksi pertama yang diagendakan pada 14 Januari 2025," katanya.
Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui identitas dari rekan-rekan tersangka tersebut." Soal identitas kawan-kawan tersangka itu nanti saya perjelas lagi di teman-teman penuntut umum," ungkapnya.
"Pokoknya lebih dari satu. Karena ini agenda pemeriksaan saksi pertama, maka saksi yang diperiksa adalah saksi fakta. Saksi fakta artinya orang-orang yang berada di sekitar," pungkasnya. (ham)
Komentar